//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 5434

Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Perkara Melalui E-Court di Pengadilan Agama Jombang

         Kamis, 11 Jul 2019 jam 14.30 WIB diadakan sosialisasi e-Court di Pengadilan Agama Jombang yang dihadiri oleh Ketua DPC KAI Kab. Jombang, Ketua DPC PERADI, PERARI, IKADIN Kab. Jombang, Panitera dan staf Pengadilan Negeri Jombang. Acara sosialisasi ini dilakukan bertujuan untuk menambah pemahaman advokat dalam menggunakan e-Court. Sosialisasi bertempat di Ruang pertemuan Pengadilan Agama Jombang dan dibuka oleh Drs. Amanudin, S.H., M.Hum selaku Wakil Ketua.

           Setelah dibuka, dilanjutkan dengan inti acara yaitu sosialisasi mengenai tata cara penggunaan e-Court yang diberikan oleh Fanroyen Ali Hamka, S.H., M.H selaku Sekretaris Pengadilan Agama Jombang yang menjadi narasumber dalam sosialisasi ini. Materi diawali dengan penjelasan terkait tata cara menggunakan e-Court seperti tahapan-tahapan yang harus dilakukan dimulai dari e-filling, e-payment, dan e-summons. Kemudian syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa mendaftarkan perkara melalui e-Court diantaranya KTP, Berita Acara Sumpah, Kartu Anggota Advokat, dan surat kuasa dimana syarat-syarat tersebut harus diupload dalam bentuk Pdf di aplikasi e-Court melalui https://ecourt.mahkamahagung.go.id.

          Selanjutnya pada tahapan pembayaran dijelaskan bahwa pembayaran dapat dilakukan hanya dengan memasukkan virtual account yang diperoleh di aplikasi e-Court dan pembayaran dapat dilakukan dengan berbagai metode pembayaran. Selain itu, telah tersedia pula EDC di Pengadilan Agama Jombang sehingga bagi advokat yang tidak memiliki m-banking tidak perlu repot-repot ke ATM atau bank untuk melakukan transfer karena dengan EDC tersebut pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan kartu ATM. Setelah penjelasan mengenai tata cara penggunaan e-Court selesai, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Pada sesi tanya jawab ini, para advokat antusias bertanya sekaligus menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam menggunakan e-Court.

           Dalam menanggapi dan menjawab pertanyaan yang diajukan dilakukan dengan praktek langsung yang dipandu oleh narasumber. Sesi tanya jawab merupakan akhir dari acara sosialisasi ini, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman advokat dalam menggunakan e-Court dan Pengadilan Agama Jombang siap membantu advokat apabila advokat memiliki kendala dalam mendaftarkan perkaranya melalui e-Court. (Tim IT Pengadilan Agama Jombang)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas