UPAYA MENGHIDUPKAN KEMBALI JABATAN WAKIL PANITERA
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung R.I. (Balitbang Diklat Kumdil MA RI) menyelenggarakan kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) terkait dengan Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Perubahan Kedua atas PERMA Nomor 7 tahun 2015 di Hotel Best Western Papilio Surabaya, Senin-Selasa, tanggal 23 s.d. 24 Juli 2018.
Nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Budi Suhariyanto, S.H., M.H., Peneliti pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung R.I., Dr. Dani Elpah, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, dan Hermansyah, S.H.I, Kasi Bimbingan I pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin Dirjen Badilag Mahkamah Agung R.I.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh peserta dari berbagai satuan kerja di bawah naungan Mahkamah Agung R.I. di wilayah Jawa Timur, antara lain Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Agama Surabaya. Pengadilan Agama Surabaya diwakili oleh beberapa Pejabat baik Struktural maupun Fungsional antara lain : Syarif Hidayat, S.H., M.H.-Panitera Muda Permohonan, Mila Febriansari, S.E., M.H.- Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana, dan Eva Juliastutik, S.T. - Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan.
Dalam kesempatan itu disampaikan bahwa dalam naskah akademik Rancangan Perubahan Perma Nomor 7 tahun 2015 diusulkan ada perubahan dalam struktur organisasi, yang cukup signifikan baik dalam jabatan struktural maupun fungsional. Pendapat yang dikemukakan kepada narasumber dalam sesi diskusi adalah adanya ketidakefisienan pada jabatan struktural di Perma Nomor 7 tahun 2015 yang semula ada 3 Sub Bagian, yaitu Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan, Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, serta Sub Bagian Umum dan Keuangan, diusulkan dirubah menjadi 4 Sub Bagian antara lain : Sub Bagian Umum, Sub Bagian Kepegawaian, Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, serta Sub Bagian Teknologi Informasi dan Pelaporan.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula ketidakefisienan pada jabatan fungsional yang diatur dalam Perma Nomor 7 TAHUN 2015, yaitu agar jabatan Wakil Panitera di”hidup”kan kembali untuk melaksanakan tugas-tugas Panitera jika Panitera berhalangan. Yang terakhir adalah usulan memfungsionalkan Jabatan Panitera Pengganti berdasarkan berkas perkara yang ditanganinya untuk mendapatkan angka kredit untuk syarat kenaikan pangkat yang tidak harus empat tahun sekali.(mv3)
Berita Terkait: