//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1614

berita PA. Jombang Telah Meletakkan Sita Eksekusi Tanah Berikut Bangunan Di Atasnya Di Desa Ngumpul Kec. Jogoroto Kab. Jombang

Jombang, 19 Juni 2020

Pada hari Jum’at tanggal 19 Juni 2020, Pengadilan Agama Jombang telah meletakkan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jombang nomor 1/Pdt.Eks./2020/PA.Jbg. tanggal 6 Mei 2020 berkaitan dengan Permohonan yang diajukan oleh PT. BPRS KOTA MOJOKERTO berkedudukan di Jalan Mojopahit Kota Mojokerto, yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 Pebruari 2020 dan telah terdaftar di Regester Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang dibawah nomor 241/Kuasa /3/2020/PA.Jbg. tanggal 18 Maret 2020 telah memberi kuasa kepada Rangga Adi Fitriono, S.H., M.H., Novan Edi Saputra, S.H., M.H. dan Muslihin Mappiare, S.H., Para Advokat/Konsultan Hukum pada kantor “RA & PARTNERS-SOLICITORS AND ATTORNEYS AT LAW”, yang beralamat setempat di Jl. Ngagel Tama No. 50A, Surabaya, selanjutnya disebut sebagai Kuasa Hukum PEMOHON EKSEKUSI; Melawan ANDRI  MULIA, pekerjaan Swasta, beralamat setempat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo H No. 4 RT. 17 RW/004 Kel. Sengon, Kec. Jombang Kab. Jombang, selanjutnya  disebut TERMOHON EKSEKUSI  I dan  SITI ENDAH NUGROHINI, pekerjaan Ibu Rumah Tangga beralamat setempat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo H No. 4 RT. 17 RW/004 Kel. Sengon, Kec. Jombang Kab. Jombang selanjutnya disebut TERMOHON EKSEKUSI II, terhadap barang/obyek berupa sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan sertifikat Hak Milik No.00282 terletak di Desa Ngumpul, Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang, Prop. Jawa Timur atas nama SITI ENDAH NUGROHINI  seluas 618 M2 sebagaimana diuraikan dalam no. surat ukur : 00116/Ngumpul/2005 tanggal 11 Juni 2005, dengan nomor identitas bidang tanah : 12.12.19.08.00128. yang ada ditangan/dalam kekuasaan Para Termohon Eksekusi.

 

Sita Eksekusi dilaksanakan oleh Drs. H. CHAFIDZ SYAFIUDDIN, S.H., M.H., Panitera/Juru Sita Pengadilan Agama Jombang, dengan didampingi 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa dan dapat dipercaya masing-masing HJ. RYANA MARWANTI, S.H., M.H. dan NURUL KUMTIANAWATI, S.H., M.H.

Prosesi peletakan sita eksekusi diawali dengan Pembukaan oleh Pembawa Acara yang dirangkap oleh saksi I (HJ. RYANA MARWANTI, S.H., M.H.), dilanjutkan dengan pembacaan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Jombang yang dirangkap oleh saksi II (NURUL KUMTIANAWATI, S.H., M.H.) yang dihadiri oleh Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kepala Desa Ngumpul, Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang, Prop. Jawa Timur beserta Sekretaris Desanya. Prosesi berikutnya Pelaksanaan Sita Eksekusi oleh Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang Drs. H. CHAFIDZ SYAFIUDDIN, S.H., M.H.; Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jombang dengan dedampingi dua orang saksi turun ke obyek berada, yakni sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang dikuasai/ada ditangan Para Termohon Eksekusi. Setelah obyek tersebut dibenarkan oleh Kuasa Pemohon dan Kepala Desa Ngumpul, Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang, Prop. Jawa Timur, kemudian DILETAKKAN SITA., Prosesi berikutnya Penandatanganan Berita Acara Sita Eksekusi oleh Panitera/Jurusita, Saksi-saksi, Kuasa Pemohon Eksekusi dan Kepala Desa Ngumpul, Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang, Prop. Jawa Timur.

 

Setelah Penandatangan Berita Acara selesai dilanjutkan dengan Pembacaan Berita Acara Sita Eksekusi, diteruskan dengan Penyerahan Berita Acara Sita Eksekusi kepada Kuasa Pemohon Eksekusi, Kepala Desa Ngumpul Kec. Jogoroto, Kabupaten Jombang, Prop. Jawa Timur., lalu acara ditutup dengan bersama-sama membaca Hamdalah oleh Pembawa Acara.

Selanjutnya Tim Sita Pengadilan Agama Jombang meluncur ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jombang untuk mendaftarkan Sita Eksekusi dengan melampirkan Berita Acara Sita Eksekusi dan fotocopy Sertifikat Hak Milik obyek Sita Eksekusi.

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas