Sarasehan Hukum Pembahasan Dispensasi Pernikahan
Jombang, 11 Mei 2023
Pengadilan Agama Jombang menyelenggarakan Sarasehan Hukum setelah dilakukan penandatangan MoU antara PA Jombang dengan Universitas Darul Ulum. Adapun dalam sarasehan hukum ini berdiskusi tentang “Dispensasi Nikah Pasca Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dalam Praktik di PA Jombang”. Kegiatan ini mengundang perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang, Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Jombang, Kantor Kementrian Agama Kabupaten Jombang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang, Wakil Ketua Pengadilan Agama Mojokerto Kelas IA, dan Hakim Pengadilan Agama Mojokerto Kelas IA. Acara ini dilaksanakan di Ruang Tunggu PA Jombang.
Drs. H. Arif Irfan, S.H., M.Hum., selaku moderator mengawali acara sarasehan hukum dengan menyampaikan data grafik permohonan dispensasi kawin di PA Jombang pada rentang waktu tahun 2020-2022. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi dari Dr. Tri Susilowati, S.H., M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang.
Dalam materi yang disampaikannya, Dr. Tri Susilowati, S.H., M.Hum. menyatakan bahwa adanya layanan dispensasi kawin dapat menjadi peluang maupun solusi. Peluang dalam hal ini adalah peluang untuk menyebabkan perilaku menyimpang dalam pergaulan, utamanya bagi para remaja. Selain itu, beliau juga menyampaikan bahwa dispensasi kawin bukan merupakan solusi yang tepat. “Dispensasi kawin bukanlah solusi yang mendidik bagi generasi muda, bahkan bisa saja dijadikan sarana untuk memudahkan anak di bawah umur untuk melakukan pernikahan, hal ini tentunya dapat kita diskusikan lebih lanjut”, tutur Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang tersebut. (icha)
Berita Terkait: