Sosialisasi Surat Edaran Ditjen Badilag No. 2 Tahun 2021 tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara
Jombang, 1 September 2021 – Bertempat di halaman depan Pengadilan Agama Jombang dilaksanakan Sosialisasi SE Ditjen Badilag No. 2 Tahun 2021 tentang Pemberitahuan dan Pengembalian Sisa Panjar Biaya Perkara dan doa bersama. Acara dihadiri seluruh pegawai Pengadilan Agama Jombang.
Sosialisasi SE Ditjen Badilag No. 2 Tahun 2021
Yang bertugas menjadi Pembina adalah Harmoko Lestaluhu, S.H.I, M.H., Dalam sosialisasi Surat Edaran tersebut, disampaikan agar dipedomani dan dilaksanakan. Mekanisme dalam pengembalian sisa panjar agar dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pada unit keuangan kepaniteraan. Serta pengoptimalan informasi pengembalian sisa panjar melalui website atau papan pengumuman secara berkala.
Para pegawai mengikuti sosialisasi SE Ditjen Badilag No. 2 Tahun 2021
Setelah dilakukan sosialisasi SE tersebut, dilanjutkan dengan yel-yel Pengadilan Agama jombang yang dipimpin oleh Ilmiati Fatikha, S.H. Kemudian acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Okky Ardi Wicaksono, S.T. Acara sosialisasi berjalan dengan lancar, semoga dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai dan melaksanakannya dengan baik dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Berita Terkait: