Pengambilan Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh pengadilan agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek). | |
Syarat mengambil Akta Cerai: | |
1. | Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud. |
2. | Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. |
3. |
Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Petunjuk Teknis (Juknis) PNBP : 1. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) 2. Legislasi Salinan Putusan - gratis. 3. Legislasi Salinan Penetapan - gratis. 4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar). |
4. | untuk pengambilan harus yang bersangkutan sendiri jika dikuasakan maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : 1. Fotocopy KTP dan KK calon pemberi kuasa dan yang diberi kuasa 2. Fotocopy dan Asli Surat Kuasa 3. Surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan sesuai KTP yang menerangkan tentang hubungan pemberi kuasa dengan yang diberi kuasa Untuk yang diberi Kuasa harus keluarga Inti seperti Ayah Kandung, Ibu Kandung, Saudara Kandung |
Berita Populer: