//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 150

Eksekusi Harta Bersama oleh PA Jombang di Kecamatan Ploso Berlangsung Damai dan Tanpa Ada Hambatan

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-04-05 at 12.07.44.jpeg

Jumat (05/04/2024) Panitera Pengadilan Agama Jombang melaksanakan eksekusi Harta Bersama atas putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor: 262/Pdt.G/2018/Jbg tanggal 30 Oktober 2018. Eksekusi ini dilaksanakan oleh Drs. CHAFIDZ SYAFIUDDIN, S.H., M.H. (Panitera) dan dua orang saksi Drs. MASHUDI dan ARIF YUDISAPUTRO, S.H., M.H. yang ditunjuk dan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Jombang dengan Surat Penetapan Eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2022/Jbg. tanggal 17 Oktober 2023. Petugas eksekusi tiba di lokasi obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yang terletak di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-04-05 at 12.07.44 (1).jpeg

Disana petugas eksekusi bertemu langsung dengan Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan Kepala Desa Ploso. Selanjutnya petugas eksekusi menyampaikan maksud dan tujuan kepada para Pemohon dan Termohon Eksekusi serta Kepala Desa Ploso yaitu untuk melaksanakan eksekusi atas obyek/barang-barang berupa Sebidang tanah Kavling dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor 93 (sembilan puluh tiga), terletak di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur luas tanah 105 (seratus lima) meter persegi atas nama SUTRISNO dan MARTINI dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah Utara : P. Nono; Sebelah Timur dengan Jalan;  Sebelah Selatan dengan tanah Penggugat dan Tergugat;  Sebelah Barat dengan tanah Milik PT Siti Barokah Lestari;.

Selain itu juga objek yang lain yaitu sebidang tanah Kavling dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan, Nomor 94 (Sembilan puluh empat) terletak di Desa Ploso, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, luas tanah 105 (seratus lima) meter persegi atas nama SUTRISNO dan MARTINI dengan batas-batas: Sebelah Utara dengan tanah Penggugat dan Tergugat; Sebelah Timur dengan Jalan; Sebelah Selatan dengan tanah Fakhrudin Ashar; Sebelah Barat dengan tanah Milik PT Siti Barokah Lestari. Selain dua objek itu juga terdapat harta bergerak 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU NHR 55 tahun 2005, Warna Putih, Nomor Polisi B. 9175 QN, Nomor BPKB 44918871 Y2YA an PT. FRANTOMY BERHAD dan (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Merk Yupiter Z, tahun 2009 Warna Hitam, Nomor Polisi S-3159 XK, an. Sutrisno serta sisa hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat kepada Mat Sokran sejumlah Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);

Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Jombang Nomor: 262/Pdt.G/2018/Jbg tanggal 30 Oktober 2018. Kemudian petugas eksekusi dan para pihak menuju ke tempat objek sengketa yang didampingi oleh kepala Dusun Balongsari Desa Ploso. Setelah objek sengketa di atas dibenarkan oleh kedua belah pihak, petugas eksekusi membacakan berita acara eksekusi. Selanjutnya dibagikan kepada pihak Pemohon dan Termohon Eksekusi sebagaimana bunyi amar putusan Pengadilan Agama Jombang tersebut. Setelah eksekusi dilaksanakan kemudian berita acara eksekusi Nomor: 3/Pdt.Eks/2022/Jbg. tanggal 17 Oktober 2023 ditandatangani oleh petugas eksekusi dan salinannya diserah terimakan kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon  Eksekusi serta Sekretaris Desa Ploso, pelaksanaan eksekusi berlangsung damai dan tanpa adanya masalah. (hudi)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas