//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 12185

Syarat Pengajuan Perkara

Chat WhatsApp WA kami (Klik) 

Dispensasi Nikah

SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
  3. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,-
  4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  5. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
  6. Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  7. Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  8. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  9. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  10. Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
  12. Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
  13. Membayar biaya panjar perkara 

SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK

  1. Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
  2. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
  4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)
  5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
  6. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Foto copy KTP Istri 1 Pemohon 1 lembar (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar

SYARAT PERMOHONAN PERWALIAN

  1. Foto copy KTP 1 lembar folio 1 muka (atas bawah tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy akta nikah / akta cerai apabila sudah bercerai yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy 1 lembar akte kelahiran anak - anak yang belum dewasa yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy sertifikat tanah / surat lain yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (apabila untuk menjual / membeli)
  5. Membayar biaya panjar perkara 

Penetapan Ahli Waris

SYARAT PENETAPAN WARIS

  1. Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Jombang
  8. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar

Permohonan Wali Adhol

SYARAT PERMOHONAN WALI ADHOL

  1. Surat penolakan dari KUA
  2. Surat keterangan adanya halangan / kurang persyaratan dari KUA
  3. Foto copy KTP Pemohon (calon suami dan istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy kartu keluarga Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Foto copy buku nikah orang tua Pemohonan yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  6. Foto copy akte cerai (bila orang tua telah bercerai) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  7. Foto copy akta kelahiran yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar (Asli harus ada)
  8. Membayar panjar biaya perkara 

Pengajuan Pengangkatan Anak

SYARAT PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK

  1. Foto copy surat nikah Pemohon (suami + istri) dan orang tua anak yang mau diangkat yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon dan orang tua anak yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  4. Foto copy akta kelahiran anak yang mau diangkat atau surat keterangan kelahiran dari Bidan, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar
  5. Surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian
  6. Surat keterangan kesehatan dari Dokter
  7. Surat keterangan penghasilan disahkan oleh Kelurahan
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial
  9. Membayar panajar biaya perkara 

Permohonan Isbat Nikah

SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH

  1. Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP semua anak - anak Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  3. Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  4. Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  5. Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  6. Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  7. Membayar panjar biaya perkara 

Pengajuan Gono Gini

SYARAT PENGAJUAN GONO - GINI

  1. Foto copy akta cerai 1 muka (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  2. Foto copy KTP yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  3. Foto copy semua tanda bukti harta yang dimiliki bersama yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
  4. Membayar panjar biaya perkara 

Prosedur Pengajuan Banding

Prosedur Perkara Banding:

  1. Pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Agama.
  2. Permohonan banding didaftarkan kepada petugas Meja I Pengadilan Agama yang memutus perkara.
  3. Pemohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, atau setelah diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir pihak.
  4. Pemohon banding membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989).
  5. Permohonan banding tersebut selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja harus telah diberitahukan kepada pihak lawan.
  6. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947).
  7. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk memeriksa berkas perkara (insage) di kantor Pengadilan(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947).
  8. Selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding, Pengadilan Agama mengirimkan berkas perkara banding kepada Pengadilan Tinggi Agama oleh.
  9. Apabila perkara banding tersebut telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama, maka salinan putusan banding tersebut dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama ke Pengadilan Agama yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
  10. Pengadilan Agama menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.
  11. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka :
  • Untuk perkara cerai talak :
    • Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
    • Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    • Untuk perkara cerai gugat :
      • Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Prosedur Penyelesaian Perkara Banding

Proses Penyelesaian Perkara Banding:

  1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register oleh Pengadilan Tinggi Agama.
  2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.
  3. Panitera Pengadilan Tinggi Agama menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis.
  4. Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis.
  5. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.
  6. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat pertama.

Prosedur Kasasi

Prosedur Perkara Kasasi:

  1. Permohonan kasasi didaftarkan kepada Petugas Meja I Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah.
  2. Permohonan kasasi diajukan secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama /Mahkamah Syari’ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/Mahkamah Syari’ah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
  3. Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
  4. Panitera/Jurusia Pengadilan Agama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  5. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
  6. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
  7. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban (kontra memori kasasi) terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Agama selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009).
  8. Panitera pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) mengirimkan berkas kasasi (Bundel A dan Bundel B) kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak sejak permohonan kasasi diajukan (Buku II Edisi Revisi Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama).
  9. Setelah perjara kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, maka Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  10. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera :
  • Untuk perkara cerai talak :
  1. Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
  2. Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
  • Untuk perkara cerai gugat, Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Prosedur Peninjauan Kembali

Prosedur PK (Peninjauan Kembali)

  1. Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah
  2. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan dibawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009)
  3. Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989).
  4. Panitera/Jurusita pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
  5. Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK
  6. Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK (Bundel A dan Bundel B) ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterima jawaban terhadap memori PK tersebut.
  7. Apabila perkara telah diputus, Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah.
  8. Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera :
    • Untuk perkara cerai talak :
      • Ketua Majelis membuat Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak, dan memerintahkan kepada Jurusita untuk memanggil Pemohon dan Termohon guna pengucapan iktar talak.
      • Setelah pengucapan ikrar talak, maka Panitera menerbitkan dan memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari
    • Untuk perkara cerai gugat
      • Panitera menerbitkan dan memberikan akta cerai kepada para pihak sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
    •  

PENGAMBILAN PRODUK PENGADILAN

Syarat  mengambil Akta Cerai:
1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

3.

Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Petunjuk Teknis (Juknis) PNBP :

1. Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah)

2. Legislasi Salinan Putusan - gratis.

3. Legislasi Salinan Penetapan - gratis.

4. Biaya salinan @lembar Rp. 500 (lima ratus rupiah perlembar).

4. untuk pengambilan harus yang bersangkutan sendiri jika dikuasakan maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.    Fotocopy KTP dan KK calon pemberi kuasa dan yang diberi kuasa
2.    Fotocopy dan Asli Surat Kuasa
3.    Surat keterangan dari pemerintah desa/kelurahan sesuai KTP yang menerangkan tentang hubungan pemberi kuasa dengan yang diberi kuasa
Untuk yang diberi Kuasa harus keluarga Inti seperti Ayah Kandung, Ibu Kandung, Saudara Kandung

Prosedur Legalisasi Akta Cerai

Pertama:

Pihak yang berpekara datang sendiri atau diwakili oleh kuasanya dengan menunjukan surat kuasa yang ditandatangi oleh Pihak yang berpekara.

Kedua:

Pemohon menunjukan dan menyerahkan Akta cerai yang asli beserta foto kopi yang akan dilegalisasi secukupnya kepada petugas meja III, dan jika ternyata Akta cerai tersebut hilang maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Ketiga:

Petugas Meja III meneliti dan mengecek keabsahan blangko Akta cerai, nomor seri, kode, tahun pembuatan dan substansi dari akta cerai tersebut, dan jika setelah diperiksa ternyata benar dan sesuai dengan aslinya maka petugas Meja III meneruskan kepada Panitera untuk melegalisasi.

Keempat:

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI nomor 53 tahun 2008 tertanggal 23 Juli 2008, setiap legalisasi akta cerai tersebut dikenakan biaya sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu legalisir untuk disetor ke kas negara (PNBP).

Legalisasi Salinan Akta Cerai Yang Dialih Bahasa Kedalam Bahasa Asing

PROSEDUR GUGATAN SEDERHANA

Gugatan Sederhana

Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana.

Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal Rp 500 juta. Sedangkan pada gugatan pada perkara perdata biasa, nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya. Di samping itu, gugatan sederhana ini diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan agama.

Perma No 4 tahun 2019 diterbitkan untuk menyempurnakan perma no 2 tahun 2015 yang bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan. Terbitnya Perma ini juga salah satu cara mengurangi volume perkara di MA dan diadopsi dari sistem peradilan small claim court yang salah satunya diterapkan di London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara:

1. cidera janji dan/atau

2. perbuatan melawan hukum

dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta.

Perkara yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah:

  1. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau
  2. sengketa hak atas tanah.

Syarat gugatan sederhana berdasarkan Pasal 4 Perma No 4 tahun 2019 adalah sebagai berikut:

(1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

(2) Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.

(3) Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama.

(4) Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Dalam perkara Gugatan Sederhana tidak wajib diwakili kuasa hukum atau advokat seperti halnya dalam perkara gugatan perdata biasa. Namun, para pihak (penggugat dan tergugat) dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Perma Gugatan Sederhana tidak melarang menggunakan jasa advokat. Dalam Pasal 4 ayat (4) Perma 4/2019 ada frasa “dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum”. Jadi, para pihak boleh pakai jasa advokat atau tidak. Tetapi, kalau penggugat/tergugatnya pakai jasa advokat bisa rugi karena dikhawatirkan nilai gugatannya tidak sebanding dengan biaya jasa advokat yang dikeluarkan.

Berikut adalah tahapan penyelesaian gugatan sederhana:

  1. Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan.
  2. Tahapan penyelesaian gugatan sederhana meliputi:
    • a. pendaftaran;
    • b. pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
    • c. penetapan Hakim dan penunjukan panitera pengganti;
    • d. pemeriksaan pendahuluan;
    • e. penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
    • f. pemeriksaan sidang dan perdamaian;
    • g. pembuktian; dan
    • h. putusan.
  3. Penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Merujuk pada isi Perma No 4 tahun 2019, maka Pemeriksaan Pendahuluan menjadi tahapan paling krusial karena di tahap ini, hakim berwenang menilai dan kemudian menentukan apakah perkara tersebut adalah gugatan sederhana. Di dalam Pemeriksaan Pendahuluan, apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Terkait putusan akhir gugatan sederhana, apabila diputus verstek maka pihak tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pemberitahuan putusan. Atas putusna verzet tersebut tergugat dapat mengajukan Keberatan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Di dalam Perma No 4 tahun 2019 disebutkan bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

a. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;

b. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;

c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan

d. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Kriteria Gugatan Sederhana

*Para pihak harus memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Masing-masing satu penggugat dan tergugat yang merupakan orang perseorangan atau badan hukum. Penggugat maupun tergugat dapat lebih dari satu apabila memiliki kepentingan hukum yang sama
  • Penggugat dan tergugat berada dalam daerah hukum yang sama.
  • *Jenis perkara berupa ingkar janji ataupun perbuatan melawan hukum kecuali untuk perkara yang telah dikecualikan, sengketa atas tanah dan/atau perkara yang masuk yurisdiksi pengadilan khusus.
  • *Nilai gugatan materiil paling banyak Rp. 500.000.000,-

Perkara yang dikecualikan dari Gugatan Sederhana

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, seperti persaingan usaha sengketa konsumen dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Perkara yang berkaitan dengan sengketa hak atas tanah.

Pihak yang dapat mengajukan gugatan sederhana

Seluruh subyek hukum, baik orang perseorangan ataupun badan hukum, dapat mengajukan gugatan sederhana, asalkan tidak lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Mekanisme Pendaftaran Gugatan Sederhana

Penggugat mendaftarkan gugatannya di kepaniteraan pengadilan. Gugatan dapat ditulis oleh penggugat atau dengan mengisi blanko gugatan yang telah disediakan di kepaniteraan. Blanko gugatan berisi keterangan mengenai : Identitas Penggugat dan Tergugat, Penjelasan ringkas duduk perkara, dan Tuntutan Penggugat.

 Biaya Perkara

Besaran panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Panjar biaya tersebut dibayar oleh penggugat, sedangkan biaya perkara dibebankan kepada pihak yang kalah sesuai dengan amar putusan. Penggugat yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo.

Upaya Hukum Keberatan

Upaya hukum terhadap putusan gugatan sederhana dapat dilakukan dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan menandatangani akta pernayataan keberatan kepada panitera disertai alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada ketua pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan.

Keberatan adalah upaya hukum terakhir sehingga putusan hakim di tingkat keberatan bersifat final. Artinya tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Lama Penyelesaian Keberatan

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan majelis hakim. Dalam memutus permohonan keberatan, majelis hakim mendasarkan kepada:

Di dalam Perma No 4 tahun 2019 disebutkan bahwa hakim wajib untuk berperan aktif dalam:

a. memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;

b. mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;

c. menuntun para pihak dalam pembuktian; dan

d. menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Source : http://pa-pematangsiantar.go.id/index.php/kepaniteraan/prosedur-berpekara/12-prosedur-berpekara/484-gugatan-sederhana

LAYANAN GUGATAN SEDERHANA

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas