//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 1747

Pelatihan Kerja

Perlindungan Hak Anak Dalam Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Jombang melalui Pemberian Informasi Terkait Layanan Pelatihan Kerja

Untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia, para pihak dipersyaratkan telah dewasa, baik secara psikologis maupun biologis, serta mampu bertanggungjawab terhadap keluarga yang dibentuknya. Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) batasan umur terendah melangsungkan perkawinan yaitu “Perkawinan hanya di izinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun” .

Namun di Indonesia perkawinan di bawah umur bukanlah suatu hal yang baru. Sekarang ini banyak masyarakat yang melaksanakan Perkawinan dengan tujuan tertentu demi kelangsungan kebutuhan lahir dan batinnya. Dengan adanya fenomena tersebut pasangan calon suami dan istri tidak berfikir untuk melihat dampak dan efek dari perkawinan yang akan dilaksanakannya. Khususnya Perkawinan di bawah umur. Yang akhirnya banyak indikasi terjadinya perceraian dini, salah satu faktornya adalah kesiapan dalam hal ekonomi. Para pihak yang belum siap secara mental baik psikologis, kesehatan, dan kondisi ekonomi harus dibimbing dalam diberikannya informasi terkait mewujudkan rumah tangga yang harmonis.

Maka dari itu dalam rangka mewujudkan hal tersebut, pemberian informasi terkait layanan-layanan yang berguna bagi pemenuhan hak-hak anak dalam Permohonan Dispensasi Kawin perlu dilakukan dalam rangka menciptakan keluarga harmonis dan menekan angka perceraian akibat pernikahan dini. Adapun informasi yang dapat diberikan terkait pelatihan kerja yang dapat diakses oleh para pihak yang belum siap secara ekonomi.

  • Layanan Pelatihan Kerja

Bagi anak para Pemohon Dispensasi Kawin yang belum memiliki pekerjaan dan/ calon ibu rumah tangga, guna meningkatkan kompetensi diri dan skill kewirausahaan, UPT Balai Latihan Kerja (BLK) Jombang menyediakan beberapa jenis pelatihan kerja yang dapat diikuti antara lain:

TIK

  • Multimedia
  • Komputer Office
  • Teknik Komputer Jaringan
  • Desain Grafis/ Tek. Sablon

Tata Niaga

  • Sekretaris Kantor
  • Administrasi Perkantoran
  • Komputer Akuntansi

Aneka Kejuruan

  • Jahit Sepatu
  • Menjahit Pakaian
  • Rias Pengantin
  • Salon Kecantikan

Processing

  • Pembuatan Roti dan Kue
  • Pengolahan Hasil Pertanian
  • Holtikultura

Listrik

  • Teknik Pendingin (AC)
  • Elektronika

Teknik Mekanik

  • Las Listrik 1G, 3G, 5G Pipa
  • Mesin Perkakas

Adapun syarat-syarat untuk mengikuti pelatihan tersebut adalah:

No.

Syarat Peserta Pelatihan

Syarat Pendaftaran

1.

Laki-laki/ Perempuan

Fotokopi Ijazah Terakhir

2.

Usia 15 - 40 Tahun

Fotokopi KTP/KK 1 Lembar

3.

Berbadan Sehat Fisik/ Mental

Pas Foto Terbaru 4x6 2 Lembar

4.

Lulus Tim Seleksi

Pas Foto Terbaru 3x4 1 Lembar

Anda dapat mendaftarkan diri anda dengan mendatangi Kios 3 in 1 UPT BLK Jombang di Jl. Anggrek No. 4 Jombang. Informasi lebih lanjut dapat diakses di website UPT BLK Jombang melalui https://jombang.disnakertrans.jatimprov.go.id/ atau menghubungi nomor 0856-4608-4642.

 

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas