Persyaratan dan Panduan Gugatan Mandiri
GUGATAN MANDIRI
Dasar Hukum Pemberlakuan Aplikasi Gugatan Mandiri :
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1322/DjA/HM.01/4/2020 tentang Optimalisasi Layanan Gugatan Mandiri
Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1376/DjA/HM.00/3/2022 tentang Pemberlakuan Buku Panduan Gugatan Mandiri
Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Dokumen yang diperlukan :
- Identitas (KTP) atau Surat Keterangan Domisili
- Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah
- Nomor Telepon Aktif
- Email Aktif
Untuk Panduan Aplikasi Gugatan Mandiri, dapat mengakses pada : https://www.youtube.com/watch?v=0xfwmFNCVx0&t=1s
Berita Populer: