Alhamdulillah Upaya Mediasi Perkara cerai Gugat Berhasil Rukun Kembali dengan Pencabutan Perkara di Pengadilan Agama Jombang
Jombang, 14 Oktober 2025
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016. Adapun mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Upaya mediasi perkara cerai gugat di Pengadilan Agama Jombang berhasil dengan berhasil rukun Kembali dengan pencabutan perkara. Adapun mediasi dengan nomor perkara 2499/Pdt.G/2025/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator non hakim Pengadilan Agama Jombang yakni H. Muh. Nur, S.H. Mediasi dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jombang dan mediasi tersebut berjalan dengan lancar.
Perkara ini sebelumnya telah didaftarkan pada Pengadilan Agama Jombang pada tanggal 24 September 2025. Sejak pertama persidangan baik pihak Penggugat maupun Tergugat menghadiri persidangan dan dijadwalkan sidang mediasi tanggal 14 Oktober 2025. Pelaksanaan tersebut berlangsung hampir selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan dipimpin oleh Mediator dan Alhamdulillah kedua belah pihak sepakat untuk rukun kembali dan mencabut perkaranya.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (oca)
Berita Terkait: