HUKUM WAKAF
HUKUM WAKAF
Oleh : Dr. Dra. Ulil Uswah, M.H
(Hakim PA Jombang)
Hukum Wakaf adalah hukum yang mengatur tentang wakaf antara lain meliputi pengertian, dasar-dasar wakaf, pendaftaran dan pengumuman harta benda wakaf, perubahan status harta benda wakaf, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, badan wakaf indonesia, penyelesaian sengketa, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana dan sanksi administratif.
Pengertian atau yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan /atau kesejahteraan umum menurut syari’ah sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 49 huruf e undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang diamandemen kedua dengan Undang-Undang nomor 50 Tahun 2009, hal tersebut juga diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang 41 tahun 2004 Tentang Wakaf.
Unsur-unsur Wakaf adalah:
- Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
- Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum.
- Harta Benda Wakaf adalah adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif. Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif secara sah. Harta benda wakaf terdiri dari : benda tidak bergerak dan benda bergerak.
- Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
- Peruntukan harta benda wakaf adalah hanya dapat diperuntukan bagi : a.sarana dan kegiatan ibadah; b. sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; c. bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; d. kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau e. kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
6. Jangka waktu wakaf adalah untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan /atau kesejahteraan umum
Penyelesaian sengketa wakaf ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat, Apabila penyelesaian sengketa melalui musyawarah tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pengadilan dalam hal ini adalah pengadilan agama sebagaimana diatur pada Pasal 49 ayat (2) c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama menyebutkan bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang wakaf dan shadaqah.
Semoga bermanfaat (ulil).
Berita Terkait: