//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 271

IKAHI PTA Surabaya Menggelar Diskusi Hukum dengan Tema Strategi Keberhasilan Eksekusi Lelang

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\dsksi hkm.jpg

Bertempat di Blitar, 26 Oktober 2023 pukul 19.30 – 21.00 WIB. IKAHI PTA Suraabaya menggelar diskusi hukum berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 4869/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/X/2023  Adapun topik dalam diskusi hukum tersebut ialah tentang Strategi Keberhasilan Eksekusi Lelang.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\diskusi hukum.jpg

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang (Pasal 1 angka 1 PMK 213). Sedangkan terkait jenis eksekusi perdata yang meliputi; Eksekusi Riil ( Pasal  1033 RV); Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Pasal 197 HIR);  Eksekusi Melakukan Perbuatan Tertentu (Pasal 225 HIR); Eksekusi Titel Eksekutorial (Pasal 244 HIR Jo. Pasal 14 UUHT). Dasar hukum terkait lelang adalah HIR Pasal 200 ayat (1) yang berbunyi “Penjualan  barang  sitaan  dilakukan  dengan  perantaraan  kantor  lelang,  atau  menurut pertimbangan  ketua  atas  keadaan,  oleh  juru  sita  itu, atau  orang  yang  cakap  dan  dapat dipercaya, ditunjuk oleh ketua dan tinggal di tempat  penjualan itu atau di  sekitar tempat  itu. (Rv. 453, 466.)”, serta PMK No. 213/PMK.06/2020 Pasal 3. Adapun lelang eksekusi terdiri, antara lain: Lelang eksekusi pengadilan, Termasuk lelang hak tanggungan Pasal 14 UUHT, yakni eksekusi berdasar titel eksekutorial (irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sertifikat hak Tanggungan); Pasal 14 ayat (3) UUHT: sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang BHTdan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypoteek sepanjang mengenai hak atas tanah; Lelang eksekusi harta pailit (huruf d);  Lelang eksekusi jaminan fidusia (huruf e); Lelang eksekusi gadai (huruf m).

Adapun tugas dan tanggung jawab ketua pengadilan dalam eksekusi lelang adalah; Mengajukan permohonan waktu pelaksanaan lelang, Menetapkan Nilai Limit, Penetapan nilai limit berdasarkan penilaian/penaksiaran oleh appraisal (seperti KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik]), yang biasanya menetapkan dua harga, yaitu harga pasar dan harga likuidasi. Dalam menetapkan nilai limit ketua Pengadilan memilih harga di antara harga pasar dan harga limit. Nilai limit itulah yang digunakan Pejabat Lelang untuk menawarkan objek lelang, Mengurus SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) atau SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Kantor BPN. Atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah, dalam hal objek lelang belum terdaftar, di BPN yang menerangkan tentang kepemlikan tanah, luas, lokasi, dan batas-batasnya (Psl31  ayat (4).  Selain itu tugasnya juga mengumumkan Lelang (Pasal 53 ayat (2) PMK 213) dan membagi hasil lelang sesuai amar putusan/isi perjanjian.

Dalam diskusi, disampaikan juga terkait strategi keberhasilan eksekusi lelang. Strategi tersebut meliputi; Lebih mengedepankan asas doelmatigheid dengan mengharapkan anding suatu eksekusi berjalan dengan win-win solution. Yang kedua yakni intensifkan aan maaning dengan metode sosiologis bukan yuridis. Tentu juga diperlukan seni dan keluwesan bagi Ketua untuk mewujudkan eksekusi. Bila perlu intensifkan koordinasi lintas instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dengan mengadopsi sistem Konstatering yang diperluas. Selain itu, untuk mendukung koordinasi yang memerlukan biaya harus dilegalkan melalui SK Panjar. Selanjutnya perlu memastikan tidak ada Berita Acara Eksekusi (BAE) yang menimbulkan masalah. Pembagian secara riil harus memiliki manfaat dan tidak mengedepankan setiap obyek dibagi kepada seluruh yang berhak, tetapi dengan perhitungan kurang lebih dibagi kepada sebagian yang berhak dengan menghitungkan yang lain pada obyek selainya. Bila tidak mungkin dibagi secara riil karena tidak bermanfaat,harus dijual lelang  Kegiatan diskusi hukum tersebut dikemas dengan interaktif sehingga materi tersampaikan dengan baik. (HSI)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas