IKAHI PTA Surabaya Menggelar Diskusi Hukum dengan Tema Strategi Keberhasilan Eksekusi Lelang
Bertempat di Blitar, 26 Oktober 2023 pukul 19.30 – 21.00 WIB. IKAHI PTA Suraabaya menggelar diskusi hukum berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 4869/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/X/2023 Adapun topik dalam diskusi hukum tersebut ialah tentang Strategi Keberhasilan Eksekusi Lelang.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang (Pasal 1 angka 1 PMK 213). Sedangkan terkait jenis eksekusi perdata yang meliputi; Eksekusi Riil ( Pasal 1033 RV); Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang (Pasal 197 HIR); Eksekusi Melakukan Perbuatan Tertentu (Pasal 225 HIR); Eksekusi Titel Eksekutorial (Pasal 244 HIR Jo. Pasal 14 UUHT). Dasar hukum terkait lelang adalah HIR Pasal 200 ayat (1) yang berbunyi “Penjualan barang sitaan dilakukan dengan perantaraan kantor lelang, atau menurut pertimbangan ketua atas keadaan, oleh juru sita itu, atau orang yang cakap dan dapat dipercaya, ditunjuk oleh ketua dan tinggal di tempat penjualan itu atau di sekitar tempat itu. (Rv. 453, 466.)”, serta PMK No. 213/PMK.06/2020 Pasal 3. Adapun lelang eksekusi terdiri, antara lain: Lelang eksekusi pengadilan, Termasuk lelang hak tanggungan Pasal 14 UUHT, yakni eksekusi berdasar titel eksekutorial (irah-irah ”Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sertifikat hak Tanggungan); Pasal 14 ayat (3) UUHT: sertifikat hak tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang BHTdan berlaku sebagai pengganti grosse acte Hypoteek sepanjang mengenai hak atas tanah; Lelang eksekusi harta pailit (huruf d); Lelang eksekusi jaminan fidusia (huruf e); Lelang eksekusi gadai (huruf m).
Adapun tugas dan tanggung jawab ketua pengadilan dalam eksekusi lelang adalah; Mengajukan permohonan waktu pelaksanaan lelang, Menetapkan Nilai Limit, Penetapan nilai limit berdasarkan penilaian/penaksiaran oleh appraisal (seperti KJPP [Kantor Jasa Penilai Publik]), yang biasanya menetapkan dua harga, yaitu harga pasar dan harga likuidasi. Dalam menetapkan nilai limit ketua Pengadilan memilih harga di antara harga pasar dan harga limit. Nilai limit itulah yang digunakan Pejabat Lelang untuk menawarkan objek lelang, Mengurus SKPT (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) atau SKT (Surat Keterangan Tanah) dari Kantor BPN. Atau Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah, dalam hal objek lelang belum terdaftar, di BPN yang menerangkan tentang kepemlikan tanah, luas, lokasi, dan batas-batasnya (Psl31 ayat (4). Selain itu tugasnya juga mengumumkan Lelang (Pasal 53 ayat (2) PMK 213) dan membagi hasil lelang sesuai amar putusan/isi perjanjian.
Dalam diskusi, disampaikan juga terkait strategi keberhasilan eksekusi lelang. Strategi tersebut meliputi; Lebih mengedepankan asas doelmatigheid dengan mengharapkan anding suatu eksekusi berjalan dengan win-win solution. Yang kedua yakni intensifkan aan maaning dengan metode sosiologis bukan yuridis. Tentu juga diperlukan seni dan keluwesan bagi Ketua untuk mewujudkan eksekusi. Bila perlu intensifkan koordinasi lintas instansi yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi dengan mengadopsi sistem Konstatering yang diperluas. Selain itu, untuk mendukung koordinasi yang memerlukan biaya harus dilegalkan melalui SK Panjar. Selanjutnya perlu memastikan tidak ada Berita Acara Eksekusi (BAE) yang menimbulkan masalah. Pembagian secara riil harus memiliki manfaat dan tidak mengedepankan setiap obyek dibagi kepada seluruh yang berhak, tetapi dengan perhitungan kurang lebih dibagi kepada sebagian yang berhak dengan menghitungkan yang lain pada obyek selainya. Bila tidak mungkin dibagi secara riil karena tidak bermanfaat,harus dijual lelang Kegiatan diskusi hukum tersebut dikemas dengan interaktif sehingga materi tersampaikan dengan baik. (HSI)
Berita Terkait: