Meningkatkan Pelayanan Publik, PA Jombang Lakukan Perluasan Area Sterilisasi Para Pihak Berkepentingan
Jombang | pa-jombang.go.id
Sebagai peningkatan implementasi surat Dirjen Badan Peradilan Agama nomor 1812/DJA/HM.00/6/2021 tanggal 09 Juni 2021 perihal peningkatan kualitas pelayanan, khususnya nomor 2 tentang pemberian identitas kepada pengunjung yang berkepentingan di pengadilan dalam bentuk kalung name tag. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jombang memperluas area sterelisasi para pihak, dari semula hanya ruang tunggu dalam menjadi mulai pintu masuk parkir kendaraan.
Hal ini dilakukan selain upaya peningkatan kenyamanan para pihak yang akan berperkara tidak terganggu dengan pihak yang tidak berkepentingan, juga sebagai upaya mencegah adanya calo yang masuk di area layanan. Dengan halaman yang seluas 6.080m2, mitigasi untuk wilayah dan area bersih dari calo harus terus dilakukan, selain pemasangan banner dan CCTV di area parkir.
Dasar implementasi Peraturan yang digunakan juga dipasang didepan pintu pengecekan memudahkan penjelasan petugas kepada para pihak perihal perubahan yang terjadi. Sesuai dengan surat tersebut terdapat 4 (empat) warna yang digunakan :
- Pihak berperkara berwarna hijau.
- Kuasa hukum berwarna kuning.
- Saksi berwarna biru
- Tamu lainnya yang tidak berkaitan dengan perkara berwarna merah.
Setiap orang, baik pihak yang berperkara atau pengantar seluruhnya dilakukan pemberian name tag. Upaya peningkatan pelayanan sebelumnya juga dilakukan pemisahan antara area parkir kendaraan roda 2 dan roda 4 dimana sebelumnya menjadi satu, tentunya area parkir khusus pegawai juga dilakukan pemisahan. Area kantin untuk pengawasan pegawai potensi interaksi langsung dengan para pihak juga dilakukan.
Implementasi sistim pengendalian internal dan eksternal dalam rangka pembangunan zona integritas terus dilakukan oleh Pengadilan Agama Jombang. Baik kebersihan, keindahan dan kenyamanan serta ketertiban untuk pelayanan yang berkualitas. (r_b)
Berita Terkait: