PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL OLEH PENGADILAN AGAMA SURABAYA KELAS I.A SEBAGAI UPAYA PAKSA (EXECUTION FORCE)
Pada hari Selasa, Tanggal 15 Mei 2018, Tim Eksekusi yang dipimpin oleh SETIANTO, S.H., M.H., Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Surabaya yang ditunjuk berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 3255/Pdt.G/2012/PA.Sby, dengan dibantu oleh saksi-saksi melaksanakan eksekusi riil atas obyek yang menjadi sengketa dalam perkara ini yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah yang seluas kurang lebih 140 m2 yang terletak di jalan Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Tandes Kota Surabaya, petok D atas nama Penggugat yang dalam hal ini sebagai Pemohon Eksekusi. Eksekusi ini dilakukan karena Termohon Eksekusi yang sebelumnya telah diberi teguran (aanmaning) tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela. Dengan tujuan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon eksekusi maka Pengadilan Agama Surabaya, melaksanakan putusan secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.
Setelah tiba di lokasi, Tim eksekusi melihat dan memperhatikan bahwa letak dan kondisi objek sengketa, sesuai dengan penetapan Ketua Pengadilan Agama Surabaya Nomor : 3255/Pdt.G/2012/PA.Sby dan dapat dibagi dua bidang tanah dan bangunan sehingga objek sengketa tersebut dibagi menjadi dua bidang tanah dan bangunan secara riil yang hasilnya sebagai berikut :
Obyek I : Tanah seluas 67,5 M2 merupakan hak waris bagian Para Pemohon Eksekusi sebagai ahli waris dari Pewaris;
Obyek II : Tanah seluas 68 M2 merupakan bagian Termohon Eksekusi.
Setelah melaksanakan eksekusi tim eksekusi membuat berita acara eksekusi yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti, Saksi-Saksi, Kuasa Para Pemohon Eksekusi, Saksi-saksi Kelurahan Manukan Wetan Kota Surabaya, dan Kepala Kelurahan Manukan Wetan Kecamatan Manukan Wetan Kota Surabaya namun tanpa ditanda tangani oleh ahli waris Termohon Eksekusi yang menguasai objek. (Endragupta).
Berita Terkait: