Pengadilan Agama Jombang Ikuti Seminar Nasional Waris dan Tingkatkan Pemahaman Hukum Waris dan Manfaat Polis Asuransi dalam Bandel Waris
Jombang - 11 Oktober 2024.
Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan seminar nasional waris secara daring yang bertema “Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (Tirkah)” pada hari ini. Seminar ini dihadiri oleh para hakim, akademisi, dan praktisi hukum syariah dari berbagai instansi di seluruh Indonesia. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) Nomor : 40/Sek-HISSI/MPN-B/X/2024 Tanggal 7 Oktober 2024.
Ketua Pengadilan Agama Jombang, YM Drs. H. ihsan Halik, S.H., M.H. bersama para hakim, menghadiri di Ruang Media Center Pengadilan Agama Jombang pada pukul 14:00 WITA sampai dengan selesai. Seminar ini membahas secara mendalam bagaimana polis asuransi syariah dapat berperan dalam pengelolaan warisan (tirkah) dan memberikan perlindungan kepada ahli waris. Topik ini sangat relevan dalam konteks modern di mana produk asuransi syariah semakin diminati oleh masyarakat sebagai instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Tujuan dari seminar adalah memberikan penjelasan tentang hasil studi komparatif manfaat polis asuransi sebagai bandel waris di Malaysia dan Timur Tengah, menjelaskan ketentuan dan batasan harta yang dapat dijadikan sebagai harta waris (tirkah, menghimpun berbagai argumentasi dari para hakim tentang manfaat polis asuransi sebagai bandel waris.
Dalam pembahasannya, Pemateri menjelaskan Pro & Kontra Manfaat Polis Asuransi Syariah sebagai Bandel Waris (oleh PT Prudential Sharia Life Assurance), Pandangan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Polemik Kedudukan Manfaat Polis Asuransi Syariah dalam Bandel Waris (oleh Otoritas Jasa Keuangan), Dhawabith & Hudud Harta menjadi Bagian dari Tirkah (oleh HISSI) dan Menelisik Argumentasi dibalik Keudukan Manfaat Polis Asuransi sebagai Tirkah dalam Putusan Pengadilan (oleh Mahkamah Agung RI). Semua materi tentang waris ini akan menjawab permasalahan yang timbul dari persengketaan keluarga.
Perwakilan Pengadilan Agama Jombang yang hadir, dalam diskusi tersebut menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya pemahaman yang komprehensif tentang posisi polis asuransi syariah dalam hukum waris Islam. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengelola warisan dengan lebih baik dan adil sesuai dengan ketentuan syariah. Dan melalui seminar ini pula para peserta diharapkan mendapatkan wawasan baru mengenai integrasi produk asuransi syariah dalam pengelolaan tirkah, sehingga dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa waris di pengadilan agama. Pengadilan Agama Jombang terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam menangani perkara-perkara terkait hukum waris, termasuk yang melibatkan asuransi syariah. (Tim.TI_PA.Jbg)
Berita Terkait: