//

Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA)

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

Jadwal Sidang

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

PTSP Online

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online merupakan aplikasi berbasis web yang dapat memberikan pelayanan administrasi secara online

e-court

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online.

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 156

Tindak Lanjut Atas Pelaksanaan Survey IPKP Dan IPAK Triwulan I 2023 PA. Jombang

 

Kamis 13 April 2023, pukul 08.30 wib bertempat di ruang rapat PA Jombang dilaksanakan klarifikasi atas hasil monitoring dan evaluasi hasil survey IPKP dan IPAK triwulan I 2023. Sebelumnya, pelaksanaan periode survey IPKP dan IPAK sesuai surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI nomor 1098/DjA.1/HM.00/4/2023, maka dilakukan tindak lanjut atas hasil melalui rapat. Wakil Ketua PA Jombang bapak Anwar Harianto,S.Ag mengundang tim survey sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Agama Jombang nomor W13-A13/1049/1049/OT.01.3/SK/2023 yaitu Ketua Tim Survey, petugas entry data, analisis dan penyusunan laporan serta serveyor.  Rapat monitoring evaluasi hasil survey dilaksanakan sehari sebelumnya Rabu 12 April 2023 pukul 14.00 wib diruang rapat dengan agenda utama melakukan analisa nilai indeks yang paling rendah dari IPKP dan IPAK. Sampai dengan survey terakhir diperoleh nilai IPKP 3.9 kategori SANGAT BAIK  dan IPAK 3.92 kategori BERSIH DARI KORUPSI.

Dari hasil survey Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) dan Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) satuan kerja Pengadilan Agama Jombang diperoleh nilai terendah dari masing-masing. Yaitu Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan (IPKP) untuk Informasi Pelayanan pada unit layanan ini tersedia melalui media elektronik maupun non elektronik dengan nilai 3.78. Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK)  untuk tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan ini dengan nilai 3,83. Meskipun kedua nilai tersebut masih dalam kategori Bersih Dari Korupsi, tetapi harus ditindak lanjuti dengan melakukan mitigasi.

Tindak lanjut atas hasil survey IPKP yaitu  dengan kembali melakukan sosialisasi tentang informasi pelayanan pada media elektronik dan non elektronik. Diantaranya pemasangan pada PC Help Desk lobby, pemasangan QRCode layanan digital pada area layanan, meja loby tamu pimpinan serta ruang tunggu para pihak. Kemudian pemasangan video layanan pada TV Informasi pada ruang pelayanan serta melakukan re upload kembali video pelayanan pada media social.  Sedangkan, menindaklanjuti nilai terendah survey IPAK tentang tidak ada percaloan/perantara tidak resmi pada unit layanan. Yaitu dengan melakukan implementasi pakta integritas pada pegawai setiap hari diingatkan melalui aplikasi internal sistim tata surat dan arsip terpadu. Kemudian juga melakukan Pakta Integritas pada para pihak yang akan mendaftarkan perkaranya. Sehingga pakta integritas dilakukan pegawai dan para pihak, memitigasi kemungkinan terjadinya pemberi dan penerima gratifikasi.

Sedangkan terdapat kritik dan saran tentang percepatan layanan e – Court, kemudian tindak lanjut yang dilakukan adalah pengecekan pada system aplikasi E-Court dan rapat koordinasi dan DDTK petugas E Court.  Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023 yang diikuti oleh tim pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Pada tahap klarifikasi dengan responden didapatkan bahwa yang bersangkutan terjadi kekurangan syarat sehingga tidak dapat dilakukan verifikasi oleh Petugas Meja E Court.

Berbagai mitigasi untuk mencegah praktik percaloan telah dilakukan, diantaranya implementasi pemberian id card kepada seluruh pihak yang berkunjung ke kantor PA Jombang. Pemisahan ruang tunggu luar dan dalam dengan pemberian petugas khusus serta screening kedua atas implementasi pihak yang diperbolehkan masuk ke area ruang tunggu sidang dan PTSP. Banner, CCTV, Kantin anti pegawai dan Doorlock digital juga telah terpasang. Semoga segala upaya untuk menciptakan satuan kerja bebas dari korupsi dapat terus dilakukan.(rb)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas