berita MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA JOMBANG BERHASIL MENDAMAIKAN SENGKETA WAKAF
Rabu, 29 Januari 2020 bertempat di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Jombang telah dilakukan pembacaan Akta Perdamaian perkara sengketa wakaf dengan nomor perkara 2827/Pdt.G/2019/Pa.Jbg. Sidang pembacaan Akta Perdamaian dipimpin oleh Dr. H.M. Arufin, S.H.,M.Hum. sebagai Ketua Majelis dan Drs. H.M. Masykuri Hm,M.H.I serta Drs. Chairul Anwar, M.H. sebagai Hakim Anggota berjalan dengan lancar. Ketua Majelis menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Para Pihak yang diwakilkan oleh Kuasa Hukum masing-masing karena akhirnya perkara sengketa wakaf ini dapat diakhiri dengan kesepakatan damai.
Atas kuasa dan izin Allah SWT. penyelesaian terbaik dengan jalan damai ini bisa diraih setelah dilakukan mediasi oleh Mediator H. Agus Hamid, S.H pada hari Kamis, 23 Januari 2020. Kesepakatan damai yang dibacakan pada tanggal 29 Januari 2020 merupakan awal keberhasilan yang baik di tahun 2020. Mudah-mudahan keberhasilan ini dapat menjadi penyemangat dan motivasi bagi Majelis Hakim untuk membantu para pihak agar perkara yang diajukan dapat berakhir damai.
Berita Terkait: