//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 870

Implementasi Manajemen Risiko Mitigasi Kecelakaan Lalu Lintas

Rabu, 01 Nopember 2023 dilakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang berkaitan dengan mitigasi risiko. Lokasi Kantor Pengadilan Agama Jombang berada di Jalan Prof. Dr. Nurcholish Madjid yang merupakan jalur arteri menuju Ibu Kota Provinsi Jawa Timur, dekat dengan kantor pemerintahan, pusat perbelanjaan dan pusat kota Jombang. Kemudian jalan depan kantor merupakan akses angkutan umum dalam dan luar kota Jombang yang dilalui angkutan umum dua jalur mulai dari Lyn, Colt, AKDP maupun AKAP. Perkara yang ditangani oleh Pengadilan Agama Jombang setahun sekitar 4.000 perkara atau dalam 1 bulan rata-rata 320 perkara diproses. Analisa atas kondisi eksternal ini terus dilakukan untuk melakukan mitigasi apa saja yang akan dilakukan.

Risiko menurut KEPSEKMA 475/SEK/SK/VII/2019 adalah kemungkinan terjadinya suatu peristiwa yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan dan sasaran. Salah satu resiko adalah seringnya terjadi kecelakaan menimpa kendaraan para pihak dan pegawai yang masuk / keluar ke Pengadilan Agama Jombang. Dalam implementasi manajemen resiko, salah satunya terkait dengan penanganan risiko yang terjadi hasil dari analisa. Sebagai unit pemilik resiko Pengadilan Agama Jombang telah melakukan mitigasi untuk meminimalisir dari internal dan eksternal. Dari internal, telah disiapkan petugas keamanan yang membantu para pihak. Sedangkan dari eksternal telah dilakukan koordinasi dengan stakeholder terkait sejak 2 tahun yang lalu.

Melalui surat nomor W13-A13/ 1594 /HM.01/05/2022 tanggal 10 Mei 2022, telah dilakukan koordinasi dengan dinas perhubungan Kabupaten Jombang. Pada pokok pembahasan dengan Kepala Dinas Perhubungan untuk dilakukan mitigasi kondisi geografis atas letak kantor yang beresiko kecelakaan. Dari selang waktu sampai dengan saat ini “tread” kecelakaan tersebut sering terjadi. Kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi tentang kondisi resiko yang bersumber dari eksternal ini. Diambil kesimpulan bahwa perlu ada rambu-rambu tambahan yang dipasang didepan dan terlihat oleh pengedara. Minimal meminimalisir terjadinya kecelakaan dan dapat PA Jombang lakukan sendiri.

Pemasangan rambu “kurangi kecepatan” 31 Oktober 2023 telah terpasang didepan kantor. Dengan ukuran 200cm x 100cm dan tinggi 250cm yang menghadap ke sisi kanan gedung supaya terlihat. Melalui surat nomor 3066/KPA.W13-A13/OT.00/XI/2023 tanggal 01 Nopember 2023 Ketua PA Jombang mengirimkan konfirmasi tentang pemasangan rambu tersebut. Diantar langsung oleh Sekretaris Rohmad Bahrudin, S.Kom sekaligus melakukan koordinasi dan penjelasan dikarenakan Dinas Perhubungan merupakan stakeholder yang mempunyai TUPOKSI tersebut. Ditemui Sekretaris Dinas Perhubungan bapak Mustagfirin yang sangat memahami kondisi letak kantor mempertimbangkan kewenangan, keselamatan dan pelayanan yang ingin dilakukan PA Jombang. Disampaikan juga pemasangan tersebut tidak melanggar aturan karena berdiri di halaman sendiri dan tidak mengganggu kepentingan umum. Permasalah muncul ketika kaki rambu harus menancap di atas taman kota yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup Jombang.

 

Melalui surat 3067 /KPA.W13-A13/OT.00/XI/2023 tanggal 01 Nopember 2023, dilakukan lanjutan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang. Melalui perwakilan DLH Jombang yang ditemui menyampaikan, hal tersebut tidak menjadi masalah, karena hanya kaki rambu dengan diamter kecil yang tidak sampai merusak fungsi taman. Kemudian rambu penunjuk kantor juga terpasang tidak diatas taman tetapi di tepi pagar taman. Semoga kerjasama dengan stakeholder terkait dapat meminimalisir resiko kecelakaan yang terjadi di lingkungan kantor PA Jombang, sehingga pelayanan dapat ditingkatkan. Akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkelanjutan, tentang posisi serta menyangkut TUPOKSI stakeholder eksternal yang harus diperhatikan. Demi masyarakat, demi pelayanan prima dan demi pelayanan yang berkualitas.(rb)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas