Kopi Giras PTA Surabaya Mengenai Tugas Kejurusitaan Di Pengadilan Agama
Jombang, 22 Oktober 2024
Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) yang diadakan oleh PTA Surabaya. Acara yang berlangsung selama satu jam yakni mulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 14.30 WIB secara daring di Media Center satker masing-masing. Dengan mengusung tema Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan, acara ini dihadiri oleh Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jombang dan diikuti oleh 36 satker lain di Jawa Timur.
Kopi Giras kali ini menghadirkan narasumber Bapak Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PTA Surabaya serta Bapak Rusli, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Surabaya. Jurusita/Jurusita Pengganti adalah petugas yang bekerja membantu kelancaran pelaksanaan persidangan di Pengadilan. Jurusita/Jurusita Pengganti juga berperan sebagai penegak upaya paksa yang bertanggungjawab kepada dan berada di bawah koordinasi Panitera. Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang Undang. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita/Jurusita Pengganti diwajibkan mematuhi kode etik yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan bahwa Jurusita/Jurusita Pengganti merupakan garda paling depan dari Pengadilan dan mempunyai hak istimewa yaitu bisa bertemu dan berbicara secara langsung dengan pihak di luar pengadilan.
Sebagai Jurusita/Jurusita Pengganti harus mengerti ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini yang bersangkutan harus bisa mengatur jadwal penyampaian pemanggilan dengan jeda waktu panggilan yang dituangkan dalam Berita Acara panggilan/relaas secara resmi dan patut. Yang dikatakan patut adalah 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan. Disamping itu, Jurusita/Jurusita Pengganti harus bisa menjaga baik hubungan dengan Perangkat Desa, Lurah, RT/RW setempat dan media massa, karena merekalah yang menjadi penghubung ketika yang bersangkutan sedang tidak ditempat. Apabila perkara sudah dijatuhkan Putusan oleh Majelis Hakim, maka tugas Jurusita adalah memberitahukan isi Putusan kepada para pihak dengan menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberikan kesempatan 14 (empat belas) hari apabila tidak puas dengan putusan tersebut bisa menagjukan upaya hukum lanjutan. Akan tetapi bila sudah menerima putusan tersebut maka, 14 (empat belas) hari setelah Putusan yang di jatuhkan diberitahukan (inkracht van gewijsde).
Hadirnya KOPI GIRAS ini merupakan inisiasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk menggali aspirasi. Selain itu juga bisa menjadi ajang penyampaian kebijakan pimpinan kepada seluruh satker yang ada di Jawa Timur. Selanjutnya masuk pada bagian sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan merupakan kesempatan bagi kita semua untuk bersama-sama mengevaluasi dan, mengidentifikasi kendala yang ada. (Tim.TI_PA.Jbg)
Berita Terkait: