//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 100

Kopi Giras PTA Surabaya Mengenai Tugas Kejurusitaan Di Pengadilan Agama

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-10-23 at 09.14.07.jpeg

Jombang, 22 Oktober 2024

Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan KOPI GIRAS (Komunikasi Pimpinan Giring Aspirasi dan Solusi) yang diadakan oleh PTA Surabaya. Acara yang berlangsung selama satu jam yakni mulai pukul 13.30 sampai dengan pukul 14.30 WIB secara daring di Media Center satker masing-masing. Dengan mengusung tema Tugas Jurusita/Jurusita Pengganti dalam Penyampaian Panggilan dan Pemberitahuan, acara ini dihadiri oleh Panitera, Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Jombang dan diikuti oleh 36 satker lain di Jawa Timur.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-10-23 at 08.58.13.jpeg

Kopi Giras kali ini menghadirkan narasumber Bapak Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua PTA Surabaya serta Bapak Rusli, S.H., M.H. selaku Panitera PTA Surabaya. Jurusita/Jurusita Pengganti adalah petugas yang bekerja membantu kelancaran pelaksanaan persidangan di Pengadilan. Jurusita/Jurusita Pengganti juga berperan sebagai penegak upaya paksa yang bertanggungjawab kepada dan berada di bawah koordinasi Panitera. Jurusita/Jurusita Pengganti mempunyai tugas pokok yaitu melakukan pemanggilan, menyampaikan pengumuman, tegoran, protes-protes, dan pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang Undang. Dalam menjalankan tugasnya, Jurusita/Jurusita Pengganti diwajibkan mematuhi kode etik yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan bahwa Jurusita/Jurusita Pengganti merupakan garda paling depan dari Pengadilan dan mempunyai hak istimewa yaitu bisa bertemu dan berbicara secara langsung dengan pihak di luar pengadilan.

Sebagai Jurusita/Jurusita Pengganti harus mengerti ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini yang bersangkutan harus bisa mengatur jadwal penyampaian pemanggilan dengan jeda waktu panggilan yang dituangkan dalam Berita Acara panggilan/relaas secara resmi dan patut. Yang dikatakan patut adalah 3 (tiga) hari sebelum sidang dilaksanakan. Disamping itu,  Jurusita/Jurusita Pengganti harus bisa menjaga baik hubungan dengan Perangkat Desa, Lurah, RT/RW setempat dan media massa, karena merekalah yang menjadi penghubung ketika yang bersangkutan sedang tidak ditempat. Apabila perkara sudah dijatuhkan Putusan oleh Majelis Hakim, maka tugas Jurusita adalah memberitahukan isi Putusan kepada para pihak dengan menjelaskan bahwa yang bersangkutan diberikan kesempatan 14 (empat belas) hari apabila tidak puas dengan putusan tersebut bisa menagjukan upaya hukum lanjutan. Akan tetapi bila sudah menerima putusan tersebut maka, 14 (empat belas) hari setelah Putusan yang di jatuhkan diberitahukan (inkracht van gewijsde).

Hadirnya KOPI GIRAS ini merupakan inisiasi Pengadilan Tinggi Agama Surabaya untuk menggali aspirasi. Selain itu juga bisa menjadi ajang penyampaian kebijakan pimpinan kepada seluruh satker yang ada di Jawa Timur. Selanjutnya masuk pada bagian sesi tanya jawab, di mana para peserta aktif bertanya dan berdiskusi. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan merupakan kesempatan bagi kita semua untuk bersama-sama mengevaluasi dan, mengidentifikasi kendala yang ada. (Tim.TI_PA.Jbg)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas