Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Harta Bersama di Desa Gedangan Kecamatan Mojowarno
Jombang, 26 Juli 2024
Pengadilan Agama Jombang dalam hal ini majelis hakim melakukan sidang pemeriksaan setempat di wilayah hukum Pengadilan Agama Jombang. Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 801/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jombang tanggal 25 Maret 2024. Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan.
Setelah melakukan berbagai persiapan, sekitar pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan Setempat dilaksanakan dengan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Bapak Drs. Ihsan Halik, S.H., M.H. dengan anggota H.M. Maftuh, S.H., M.E.I., dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. dan Panitera Pengganti, Bapak Zahri Muttaqin, S.Ag. M.HES. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya. Harta Bersama yang menjadi Objek Perkara yaitu tanah dan bangunan dengan luas 250 m2 di Dusun Mojogeneng RT.10, RW.03, Desa Gedangan, Kecamatan Mojowarno.
Tim langsung melakukan peninjauan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Ihsan Halik memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (AM)
Berita Terkait: