Peninjauan Lapangan oleh Dinas Perhubungan untuk Pemasangan Speed Trap Di Jalur Arteri Jombang Dalam Rangka Mengurangi Angka Kecelakaan
Jombang [04/09/2024] – Pengadilan Agama Jombang berupaya mencegah terjadinya kecelakaan di jalur arteri Denanyar, Kabupaten Jombang, lebih tepatnya di Jalan Nurcholish Madjid KM.81,2 (depan Kantor Pengadilan Agama Jombang). Gagasan tersebut ada di karenakan seringnya terjadi kecelakaan bahkan korbannya sampai meninggal di tempat. Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak baik di Kepolisian, melalui Satuan Lalu Lintas Polres Jombang dan PUPR Kab. Jombang, maka disarankan untuk bersurat kepada Dinas Perhubungan Kab. Jombang.
Berhubung jalan tersebut jalan nasional, maka memalui Dishub Propinsi Jawa Timur telah melakukan survey dan pengecekan atas usulan surat dari Pengadilan Agama Jombang. Menurut pihak Dishub Propinsi, usulan pemasang speed trap (polisi tidur berukuran kecil dan berjumlah banyak) sangat bagus. Garis kejut itu dipasang di sebanyak 4 titik. Pemasangan speed trap bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jatim. Lokasi persisnya di sebelah selatan Kantor Pengadialn Agama Jombang sebanyak 2 titik dan sebelah utara sebanyak 2 titik, yang masing berjarak 25 meter. Setiap titik terdiri dari tiga garis kejut warna putih.
"Tujuan utama pemasangan speed trap ini untuk mengurangi bahkan bisa mencegah terjadinya angka kecelakaan yang kerap terjadi di ruas jalan ini," kata Ibu Nafis selaku Sekretaris Pengadilan Agama Jombang, Rabu (4/9/2024). “Selain itu jalur ini adalah jalur yang sibuk ketika pagi dan sore hari, dikarenakan dekat dengan pabrik, pusat perbelanjaan dan juga pasar,” imbuh Bapak Mubin selaku Kasubag PTIP Pengadilan Agama Jombang. Hal ini juga dirasakan oleh petugas Dishub saat pengecekan lokasi, bahkan petugas sempat hampir terserempet kendaraan.
Selesai pengecekan tersebut, petugas Dishub Propinsi juga mengatakan akan memperbaiki beberapa rambu-rambu peringatan yang sudah mulai kurang jelas serta penambahan lampu PJU. Mereka juga memberikan usulan agar berkoordinasi dengan DLH karena ada beberapa pohon yang perlu dirapikan sehingga tidak mengganggu pengguna jalan. Selain itu, petugas juga memebrikan saran agar petugas keamanan Pengadilan Agama Jombang lebih aktif dan menggunakan seragam yang mudah dikenali oleh pengguna jalan raya, misalnya menggunakan rompi dan atribut lain yang jelas. Tim_IT_PA.Jbg,
Berita Terkait: