//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 257

Koordinasi Unit Teknis Kepaniteraan untuk Optimalisasi Penggunaan SIPP dan e Court

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-08-23 at 13.41.51 (2).jpeg

Jumat, 23 Agustus 2024

Bertempat di ruang Pertemuan Pengadilan Agama Jombang, diselenggarakan rapat koordinasi unit Kepaniteraan dan Tim IT untuk optimalisasi pemanfaatan SIPP,e-Court serta pelaporan di Kinsatker. Adapun rapat dimulai pukul 13.30, dipimpin oleh Panitera PA Jombang, Bapak Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. Rapat Koordinasi ini diikuti oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti, Staf Kepaniteraan baik ASN maupun PPNPN serta Tim IT Teknis.

Dalam paparannya Panitera PA Jombang menyempaikan beberapa hal untuk upload dokumen di SIPP agar dilakukan dengan disiplin dan tepat waktu, karena saat ini semua sudah dimasukkan sistem penilaian terintegrasi. Evaluasi untuk jurusita/jurusita pengganti selain selalu mengirimkan dokumen di dalam grup whatsapp juga agar segera memberikan relaas yang telah dilaksanakan satu hari sebelum sidang. Panitera Sidang agar menyesuaikan tahapan persidangan sesuai dengan PERMA (penginputan SIPP) sesuai PERMA 7 pasal 99, 101 dan 103. Panitera sidang harus mengisi court calendar pada SIPP serta pengisian catatan persidangan di aplikasi e-court saling berkoordinasi dengan hakim.

Untuk sidang hybrid (bagi tergugat dan termohon) yang tidak memiliki alamat elektronik harus menggunakan surat tercatat dengan duplik tergugat tunda 1 minggu dan penggugat tunda 1-2 hari. Untuk pengisian SIPP e-Court alasan saksi 1 dan 2 dibedakan, serta untuk template e-court untuk pembacaan putusan agar diperbaiki karena masih ada variabel yang tidak terbaca. Untuk pelayanan, agar petugas security dalam melayani memperhatikan attitude dengan baik, dan akan dicarikan juga formula untuk efisiensi waktu petugas sumpah.

Acara rapat koordinasi teknis unit Kepaniteraan berlangsung selama 2 jam, dengan diberikan waktu untuk tanya jawab bagi yang masih belum paham. Panitera PA Jombang berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) secara intensif sehingga seluruh personil dapat melaksanakan tugas dengan baik dan benar. Semoga melalui rapat koordinasi ini memberikan manfaat kepada seluruh pegawai dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (alf)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas