Zoom Meeting Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama
Jombang, 15 September 2023
Berdasarkan undangan Ketua PTA Surabaya No. 4253/KPTA.W13-A/UND.HM3.1.1/IX/2023 tanggal 12 September 2023 perihal Undangan Rapat Koordinasi dan Pembinaan Profesionalitas Penanganan Perkara Ekonomi Syariah di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. PA Jombang menyelenggarakn zoom meeting sesuai dengan undangan tersebut bertempat di Media Centre Pengadilan Agama Jombang. Acara berlangsung pukul 13.00 diikuti oleh Wakil Ketua, Hakim, Panitera Muda, Panitera Pengganti serta Jurusita/Jurusita Pengganti.
Acara dibuka oleh MC Ibu Hj. Diah Anggraeni, S.H., M.H. kemudian dilanjutkan dengan Doa yang disampaikan oleh Bapak Drs. H. Sumarwan, M.H. Sambutan kemudian diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H.,. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa acara pembinaan ini sangat penting untuk diselenggarakan karena saat ini perkara Ekonomi Syariah semakin banyak dan variatif sehingga perlu terus dikembangkan pengetahuan serta keilmuan yang mendukung dalam penanganan perkara Ekonomi Syariah.
Masuk ke acara inti yakni Pembinaan dengan moderator Dr. Drs. Muhlas, S.H., M.H. dan narasumber YM Prof. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Pembinaan kali ini membahas khusus untuk penanganan permasalahan Ekonomi Syariah. Pembahasan pertama dimulai dengan Bentuk Perlindungan Hukum Nasabah yang terdiri dari Perlindungan dalam UU Perlindungan Konsumen, Perlindungan hukum dalam UU Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Perlindungan Hukum Nasabah melalui peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Perlindungan Hukum melalui Fatwa DNS dan Peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Kemudian materi oleh Narasumber dilanjutkan dengan Permasalahan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama antara lain Gugatan Sederhana, Eksekusi Hak Tanggungan, Pembatalan Akad, Pembatalan Lelang, Kesepakatan Damai, Penentuan Batas Margin, Multi Akad dan lainnya. Materi diberikan secara jelas, kemudian juga diberikan kesempatan bagi peserta untuk tanya jawab. Semoga melalui pembinaan tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah ini memberikan manfaat bagi seluruh peserta yang hadir sehingga dapat diterapkan di satuan kerja masing-masing. (oaw)
Berita Terkait: