Ketua Pengadilan Agama Jombang Menjadi Pemateri dalam Seminar Nasional Program Pascasarjana Hukum Keluarga
Jombang, 26 Oktober 2024.
Ketua Pengadilan Agama Jombang Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H. memberikan materi sebagai narasumber pada Seminar Nasional Program Pascasarjana Hukum Keluarga. Materi diberikan kepada mahasiswa di gedung KH. M. Yusuf Hasyim Lt.III. Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang. Selaku narasumber Prof. Dr. Masdar Hilmy, S.Ag., MA., Ph.D. sebagai Guru Besar Sosiologi dan Direktur Pascasarjana dari UIN Sunan Ampel Surabaya. Di hadiri Dosen dari Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Peserta Seminar dari kampus Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, Universitas Kadiri Universitas UIN Sunan Ampel Surabaya dan Selaku Moderator Achmad Yani Arifin, S.Th.I., S.H., C.Me., CTA.
Ketua Pengadilan Agama Jombang Drs. H. Ihsan Halik., S.H., M.H. memberikan materi tentang Dampak Dinamika Sosial Terhadap Implementasi Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Hubungan antara perubahan sosial dan hukum merupakan hubungan interaksi, dalam arti terdapat pengaruh perubahan sosial terhadap perubahan hukum, sementara di sisi yang lain, perubahan hukum juga berpengaruh terhadap perubahan sosial. Memang dalam sistem sosial, sosial dan hukum sabagai sub sistem yang masing-masingnya berjalan sesuai dengan fungsinya, namun sebagai sistem ada ketergantungan dan keterkaitan.
Materi diberikan melalui slide dengan kisi-kisi antara lain Pengertian Hukum Keluarga Islam, dasar hukum, Asas/prinsip dasar, aspek utama, Isisu terkini Hukum Keluarga Islam, tantangan, implementasi Hukum Keluarga Islam, arah pengembangan/solusi konkrit, serta dampak positif dan negatif serta peran pemerintah untuk implementasi Hukum Keluarga Islam. Beberapa dsara hukum dalam implementasi Hukum Keluarga Islam antara lain UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 jo 16 tahun 2019, UU Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 jo 50 Tahun 2009, UU Wakaf No. 41 Tahun 2004, UU Haji dan Umroh No. 8 Tahun 2019, UU Zakat No. 23 Tahun 2011 dan UU Perbankan Syariah No. 21 Th 2008. Aspek utama dalam Hukum Keluarga Islam adalah muamalah dan ibadah.
Materi yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang dijelaskan secara terperinci dengan penutup peran pemerintah dengan pembentukan kebijakan hukum, penguatan kelembagaan, penyediaan fasilitas dan SDM, sosialisasi dan edukasi, penegakan hukum dan kemitraan dengan stakeholder. Diberikan juga waktu tanya jawab kepada peserta yan ingin mengetahui secara dalam dampak dinamika sosial terhadap Implementasi Hukum Keluarga Islam. Semoga dengan adanya sharing session antara institusi dan akademisi dapat memperkuat pendidikan dalam penegakan hukum Keluarga Islam di Indonesia. (malik)
Berita Terkait: