//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 165

Pengadilan Agama Jombang Ikuti Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Secara Daring Dengan Tema Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-08-23 at 10.48.05.jpeg

Jombang, 23 Agustus 2024

Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama No. 1799/DJA/DL1.10/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 perihal Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama secara Daring. Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis ini dilakukan secara rutin selama sebulan sekali. Bimbingan Teknis ini dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di Lingkungan Peradilan Agama.

Pengadilan Agama Jombang untuk mengikuti Bimbingan Teknis ini menerbitkan Surat Tugas dengan No. 2554/KPA.W13-A13/ST.DL1.10/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan diikuti oleh 18 peserta. Semua peserta sebelum mengikuti Bimbingan Teknis, melakukan login ke aplikasi sipintar Badilag untuk melakukan pretest materi yang akan disampaikan, kemudian melakukan absensi kegiatan Bimtek. Beberapa peserta Bimtek hampir seluruhnya telah menyelesaikan pretest dan absensi dengan lancar.

Bimbingan Teknis kali ini membahas tentang “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” yang disampaikan oleh YM Bapak Dr. Abdul Manaf, M.H, Hakim Agung Mahkamah Agung RI. Acara diawali oleh sambutan oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H. Dalam sambutanya, diberikan penekanan dengan penyelenggaran bimbingan teknis ini diharapkan semua mengikuti dengan  baik sehingga memberikan wawasan dan ilmu baru kepada peserta Bimtek. Sebagai moderator dalam Bimbingan Teknis ini, Bapak Dr. Muhammad Fadhly Ase, S.H.I., M.Sy., beliau memandu acara dengan baik dan interaktif.

Bimbingan teknis dilanjutkan dengan pembahasan topik utama mengenai “Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan” oleh Narasumber. Beberapa materi disampaikan untuk yang pertama unsur wakaf antara lain : Wakif, Nazhir, harta benda wakaf, Ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf. Kemudian dilanjutkan dengan beberapa penjelasan macam-macam Nazhir yaitu perseorangan, organisasi dan badan hukum. Kemudian juga dijelaskan beberapa sengketa wakaf dan penyelesaian sengketa dengan pemeriksaan-pemeriksaan sengketa wakaf. Semoga melalui Bimbingan Teknis ini memberikan manfaat kepada seluruh pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Jombang dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat. (oaw)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas