Pengelola Keuangan PA Jombang Ikuti Zoom Meeting Dalam Rangka Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan
Jombang, 29 Agustus 2023
Berdasarkan surat Kepala Biro Perlengekapan nomor 239/BUA.4/PL.1.2.5/VIII/2023 tanggal 25 Agustus 2023, Kasubag Umum dan Keuangan PA Jombang, Emma Fatmala, S.Kom. mengikuti zoom meeting dalam rangka Ketidaksesuaian Kodefikasi Persediaan. Sosialisasi diselenggarakan oleh Biro Perlengkapan Badan Umum Administrasi ini juga diikuti oleh Arum Sekarini, S.A., Bendahara PA Jombang. Kegiatan dilaksanakan secara virtual dan diikuti di Ruang Kesekretariatan PA Jombang pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Zoom dimulai dengan pembukaan dan sambutan oleh Kepala Biro Perlengkapan yang diwakili oleh Bapak Yudi Cahyadi. Pemateri zoom dalam hal ini adalah Arif Setiadi S.H., Kepala Sub Bagian Statistik dan Pelaporan pada Biro Perlengkapan Badan Urusan Administrasi yang menjelaskan petunjuk teknis perbaikan ketidaksesuaian kodefikasi persediaan. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan MA RI Nomor: 87.a/LHP/XVI/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Sebanyak kurang lebih 900 peserta zoom dari pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Zoom ini utamanya diikuti oleh satuan kerja yang memerlukan pendampingan dalam perbaikan kodefikasi persediaan selain Belanja Bahan Konsumsi dan Bahan Pemeliharaan. Berbagai pertanyaan diajukan oleh satuan kerja baik teknis perbaikan kodefikasi maupun langkah-langkah menghindari kesalahan kodefikasi BMN. Peserta selanjutnya diminta untuk mengumpulkan data dukung tindak lanjut kodefikasi persediaan.
Zoom Meeting ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut perbaikan kodefikasi serta untuk menghindari temuan BPK yang terulang pada periode selanjutnya. Keseragaman pemahaman oleh user untuk memilih kode barang yang tepat juga menjadi salah satu tujuan diselenggarakannya kegiatan ini. Selain itu juga dapat memacu pejabat pengelola keuangan dari Sekretaris sebagai Kuasa Pengguna Barang, Operator Komitmen dan Persediaan untuk melaksanakan tata kelola keuangan negara utamanya dalam pencatatan persediaan dan BMN sesuai tugas dan fungsi Mahkamah Agung RI (arm).
Berita Terkait: