Diskusi Hukum di Lingkungan PTA Surabaya
Surabaya, 22 Mei 2023
Berdasarkan surat PTA Surabaya No. W13-A/2418/PP.0.1/5/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Undangan Diskusi Hukum. Pengadilan Agama Jombang diwakili oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Plh Sekretaris dan Hakim mengikuti acara tersebut yang bertempat di Hotel Vasa, Surabaya. Adapun peserta yang diundang adalah seluruh Ketua, Wakil, Panitera, Sekretaris dan Hakim dari Pengadilan Agama se-Jawa Timur.
Acara dimulai pukul 08.00. Narasumber untuk diskusi hukum ini antara lain YM. Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama MA RI) dan Dr. H. Wahyu Widiana, M.A. (Senior Adviser Australia Indonesia Partnership of Justice). Acara diawali dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran dan pembacaan doa. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua PTA Surabaya, Bapak Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa, "Melalui Diskusi Hukum ini diharapkan dapat memberikan tambahan kompetensi dan wawasan bagi seluruh aparatur sehingga dapat diimplementasikan dalam satuan kerja".
Acara inti yakni meteri 1 yang dibawakan oleh Dr. Wahyu Widiana, M.A tentang Efektivitas PERMA 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Dispensasi Kawin dalam kaitannya dengan Pencegahan Perkawinan Anak. Kemudian untuk materi kedua yang disampaikan oleh Bapak YM Prof. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. tentang Potensi Sengketa Halal (Halal Tourism) dan Usaha Mikro dan Kecil Menengah Jawa Timur. Semoga melalui acara ini dapat memberikan tambahan wawasan serta pengetahuan kepada seluruh aparatur terutama Pengadilan Agama Jombang dalam memberikan pelayanan kepada para pencari keadilan. (oki)
Berita Terkait: