Pengadilan Agama Jombang Berhasil Lakukan Mediasi Perkara Verzet dengan Rukun Kembali
Jombang, 23 Desember 2024
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016. Adapun mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Upaya mediasi perkara gugatan verzet yang sebelumnya dilakukan cerai gugat di Pengadilan Agama Jombang berhasil dengan rukun kembali. Adapun mediasi dengan nomor perkara 2747/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator non hakim Pengadilan Agama Jombang yakni H. Muh. Nur, S.H. Mediasi dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jombang dan mediasi tersebut berjalan dengan lancar.
Perkara ini sebelumnya telah diputus pada tanggal 28 November 2024 kemudian dari pihak Tergugat melakan verzet (perlawanan). Setelah sebelumnya pihak tergugat tidak hadir kemudian pihak tergugta mengajukan verzet atas putusan Pengadilan Agama Jombang dan dijadwalkan sidang mediasi tanggal 23 Desember 2024. Pelaksanaan tersebut berlangsung hampir selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan dipimpin oleh Mediator.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (oaw)
Berita Terkait: