//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 50

Pengadilan Agama Jombang Berhasil Lakukan Mediasi Perkara Verzet dengan Rukun Kembali

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-12-23 at 11.16.16 (2).jpeg

Jombang, 23 Desember 2024

Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016. Adapun mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-12-23 at 11.16.16 (1).jpeg

Upaya mediasi perkara gugatan verzet yang sebelumnya dilakukan cerai gugat di Pengadilan Agama Jombang berhasil dengan rukun kembali. Adapun mediasi dengan nomor perkara 2747/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator non hakim Pengadilan Agama Jombang yakni  H. Muh. Nur, S.H. Mediasi dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jombang dan mediasi tersebut berjalan dengan lancar.

Perkara ini sebelumnya telah diputus pada tanggal 28 November 2024 kemudian dari pihak Tergugat melakan verzet (perlawanan). Setelah sebelumnya pihak tergugat tidak hadir kemudian pihak tergugta mengajukan verzet atas putusan Pengadilan Agama Jombang dan dijadwalkan sidang mediasi tanggal 23 Desember 2024. Pelaksanaan tersebut berlangsung hampir selama 2 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat dengan dipimpin oleh Mediator.

Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (oaw)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas