Pengadilan Agama Jombang Berhasil Lakukan Mediasi Perkara Cerai Gugat dengan Rukun dan Perkara Dicabut
Jombang, 6 Agustus 2024
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016. Adapun mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Upaya mediasi perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Jombang berhasil dengan rukun dan dicabut. Adapun mediasi dengan nomor perkara 1910/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator non hakim Pengadilan Agama Jombang yakni Bapak Sugiyanto, S.Pd.I., C.Me. Mediasi dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Jombang dan mediasi berjalan dengan lancar.
Mediasi tersebut merupakan mediasi yang pertama pada tanggal 6 Agustus 2024 oleh mediator non hakim. Pelaksanaan mediasi tersebut berlangsung hampir selama 1 jam sejak pukul 09.30 WIB hingga 10.30 WIB. Upaya tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta kuasa hukum Penggugat.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (Irin)
Berita Terkait: