Pengadilan Agama Jombang Mengikuti Pembinaan Ketua PTA Surabaya dan Diskusi Hukum PA Koordinator Surabaya
Surabaya, 9 Agustus 2024 –
Pengadilan Agama Jombang mengikuti kegiatan Pembinaan Ketua PTA Surabaya dan Diskusi Hukum PA Koordinator Surabaya. Acara ini bertempat di Hotel Ibis Surabaya dan diikuti oleh Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional dan Struktural Pengadilan Agama se-koordinator Surabaya. Acara dimulai pukul 08.30 dan dibuka langsung oleh Ketua PTA Surabaya, Ibu Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. secara simbolis dengan memukul Gong pertanda acara dimulai.
Acara ini terselenggara atas dasar adanya monev aplikasi yaitu e-Court dalam bidang Kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Dengan adanya aplikasi tersebut, maka ketika ada pengajuan Kasasi maupun PK akan ada pemberitahuan/notifikasi melalui email pada Pengadilan Agama yang bersangkutan. Selain itu Wakil Ketua PTA Surabaya, Bapak Drs. H. Rusman Mallapi, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan adanya aplikasi tersebut akan meudahkan panitera mengecek perkara tersebut. Bila ada kekurangan langsung akan diberitahukan melalui aplikasi tersebut, akan tetapi kekurangan dari aplikasi tersebut adalah ketika kekurangan itu dipenuhi maka aplikasi tersebut belum bisa membaca kelengkapan yang telah dipenuhi.
Acara berikutnya adalah bedah berkas untuk beberapa perkara di Pengadilan Agama se-Koordinator Surabaya. Pengadilan Agama Jombang sebagi penanggap dari berkas Pengadilan Agama Surabaya. Tim hakim yang diketuai Bapak Arif Irfan sngat bagus dan berbobot, sehingga Bapak Ketua Pengadilan Agama Jombang, Bapak Drs. H. Ihsan Halik, S.H., M.H. sangat bangga atas pemaparan yang disampaikan oleh tim dari Pengadilan Agama Jombang.
Sebelum penutupan, Panitera PTA Surabaya juga menyampaikan bahwa diharapkan agar semua pengacara/advokat segera memiliki tanda tangan elektronik. Hal tersebut sesuai dengan apa yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung RI, bahwa kedepannya berkeinginan semua bisa berurusan secara elektronik, baik muali pendaftaran di tingkat pertama maupun sampai PK (Peninjauan Kembali). Dari kegiatan diskusi hukum ini diharapkan bisa muncul satu acuan penyamaan pembuatan BAS khususnya di Jawa Timur. (FM)
Berita Terkait: