//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 402

Pengadilan Agama Jombang Selenggarakan Mediasi Secara Online Bersama Pengadilan Agama Sampit

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-07-31 at 14.17.56.jpeg

Jombang (31 Juli 2024), Pengadilan Agama Jombang kembali mengadakan mediasi secara online besama Pengadilan Agama Sampit. Perkara yang disidangkan kali ini adalah perkara perdata (Cerai Talak) dengan agenda sidang mediasi. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 1701/Pdt.G/2024/PA.Jbg. Pengadilan Agama Jombang  memfasilitasi sidang ini sesuai dengan surat permohonan dari pihak Pemohon (pihak Laki-laki) melalui Pengadilan Agama Sampit, dikarenakan pihak termohon berdomisili di Wilayah Hukum Pengadilan Agama tersebut.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-07-31 at 14.17.57.jpeg

Mediasi ini telah dijadwalkan pada hari Rabu, tanggal 31 Juli 2024 sesuai dengan jadwal persidangan perkara tersebut. Pengadilan Agama Jombang sebagai penyelengara teleconference mediasi mulai pada pukul 13.00 WIB. Setelah pihak Pemohon serta termohon hadir, maka mediasi dibuka oleh Mediator (Miftahul Huda, S.H.I.), dengan memeriksa pokok gugatan yang diajukan.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2024-07-31 at 14.17.57 (1).jpeg

Mediasi dihadiri oleh Termohon di Pengadilan Agama Jombang dan Pemohon secara daring dari Pengadilan Agama Sampit. Dari mediasi tersebut disimpulkan bahwa pemohon dan termohon tetap pada pendiriannya, namun ada beberapa tuntutan dari Termohon terkait nafkah Iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak. Kemudian menjadwalkan untuk sidang berikutnya pada tanggal 7 Agustus 2024.

Persidangan/mediasi secara elektronik telah mendapat payung hukum berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Berdasarkan Peraturan tersebut Pengadilan Agama Jombang  dapat memfasilitasi kebutuhan berperkara masyarakat secara elektronik (Pemohon maupun Termohon) guna memberikan pelayanan prima, termasuk menyediakan sarana sidang online untuk para pihak yang memiliki kendala tidak dapat menghadiri persidangannya di satuan kerja wilayah lain secara langsung. Fasilitas ini juga merupakan implementasi dari manajemen peradilan agama yang modern serta pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat. (oaw)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas