Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan Harta Bersama di Desa Dukuhmojo, Kecamatan Mojoagung
Jombang, 2 Agustus 2024
Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente)di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 Pukul 09:00 Wib. Pelaksanakan pemeriksaan setempat dilakukan beberapa sejumlah obyek sengketa dalam perkara Harta Bersama (Gono Gini) dengan nomor perkara 1522/Pdt.G/2024/PA.Jbg. yang telah terdaftar di pengadilan Agama Jombang tanggal 19 Juni 2024. Dengan Majelis Hakim Drs. H. Ihsan Halik,. S.H., MH. Anggota H.M. Maftuh, S.H., M.E.I. Hj. Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. Selaku Panitera Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. dan Okky Ardi Wicaksono, ST. sebagai Jurusita Pengganti.
Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat hadir dan syukur alhamdulilah dalam proses mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat berhasil dengan kesepakatan Damai. Mediasi dengan Mediator Wakil Ketua Pengadilan Agama Jombang Bapak Anwar Harianto, S.Ag. Sidang Pemeriksaan setempat dihadiri oleh Kuasa Penggugat, dengan obyek sengketa sebidang rumah tinggal, lahan perkebunan dan sebidang petak sawah. Sidang tersebut dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.
Tim langsung melakukan peninjauan tanah dan bangunan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Bapak Ihsan Halik memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (AM)
Berita Terkait: