//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 31

Panitera PA Jombang Mengikuti FGD Reviu Pelaksanaan PERMA 7 Tahun 2022 dan KMA 363 Tahun 2022

Description: Y:\_\4. GRIYA DOKUMENTASI\2025- Ketua Pak Arasy\20250213 FGD Rapat Panitera di PTA Sbya\WhatsApp Image 2025-02-13 at 16.41.09.jpeg

Surabaya, 13 Februari 2025

Sesuai dengan undangan dari Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Panitera PA Jombang, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES mengikuti acara FGD yang diselenggarakan oleh PTA Surabaya. Acara berlangsung pada hari Kamis, 13 Februari 2025 mulai pukul 09.00 WIB. Adapun pembahasan dalam FGD tersebut adalah Reviu terkait Pelaksanaan PERMA 7 Tahun 2022 dan KMA 363 Tahun 2022.

FGD diikuti oleh peserta antara lain, panitera PTA Surabaya,  Para Panmud PTA Surabaya, Panitera PA Jombang, Panitera PA Tulungagung, Panitera PA Kabupaten Malang, Panitera PA Pasuruan, Panmud Gugatan PA Kabupaten Malang dan Tim e-court PTA Surabaya. Foccuses Group Discussion (FGD) kali ini adalah membahas mengenai Reviu Pelaksanaan Perma 7 Tahun 2022 dan KMA 363 Tahun 2022 tentang penanganan perkara secara elektromik (E-Court). Saat ini perkara yang didaftarkan melalui E-Court bersifat wajib, sehingga perlu untuk terus dilakukan reviu tekait kebijakan hukum di Peradilan Agama.

FGD di PTA Surabaya ini langsung dipimpin oleh Panitera PA Surabaya, Drs. Surib Wahyudi, S.H., M.H. membuka acara FGD. Dalam sambutannya Panitera mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan partisipasi seluruh peserta yang hadir dan ini merupakan acara yang penting terkait untuk optimalisasi kewajiban dalam penanganan perkara melalui E-Court.  Acara Reviu Pelaksanaan Perma 7 tahun 2022 dan KMA 363 th 2022 antara lain pelaksanaan Administrasi dan persidangan perkara secara elektronik (E Court). Selain itu juga membahas tentang keseragaman tata cara persidangan, pembuatan BAS perkara P dan T hadir, hybrid dan verstek.

Panitera PA Jombang juga memberikan paparan tentang contoh mengenai BAS Perkara E-Court. Alhamdulillah contoh-contoh serta template BAS perkara E-Court ( untuk P dan T hadir, hybrid dan verstek) PA Jombang akan dibuat percontohan PA-PA se jatim dan berkas sudah kami serahkan kepada PTA Surabaya. Acara FGD berjalan dengan lancar, semoga melalui acara FGD ini memberikan manfaat terutama untuk optimalisasi penggunaan E-Court untuk mewujudkan peradilan yang modern untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat. (zahri)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas