Ubur-Ubur Ikan Lele, PA Jombang Mendamaikan Perseteruan Keluarga Besar Le dan Terpantau Melalui Aplikasi CCTV ACO
Pada dasarnya pembagian warisan merupakan kegiatan yang penting yang telah mempunyai ketentuan sendiri dari Allah SWT yang terdapat dalam Al-Qur’an dan di dalam hadist Rasullullah SAW. Tidak jarang pembagian warisan ini sering terjadi permasalahan dalam pembagiannya. Sehingga dalam hukum waris Islam terdapat pembagian warisan secara damai (tashaluh) yang dapat menjadi alternatif penyelesaian permasalahan atau sengketa dalam pembagian warisan. Yang mana pembagian warisan secara damai ini dapat membantu perekonomian dan menjaga tali silatur rahmi ummat muslim.
Ketetapan hukum pembagian warisan secara damai (tashaluh) menurut hukum islam dapat dilihat dari hadits Rasulullah SAW. dan ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan perdamaian Q.S. An-Anfal ayat 1 dan Q.S. Al-Hujurat ayat 9- 10. Undang-undang Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam. Analisis terhadap putusan pengadilan agama nomor 2829/Pdt.G/2024/PA.Jbg. bahwa para Tergugat menyatakan keberatannya atas pembagian waris secara lisan yang pernah disepakatinya, sehingga para penggugat meminta kepada Pengadilan Agama Jombang untuk mengadili dan membagi harta waris.
Mediasi berlangsung dari pagi sampai dengan sore untuk mencari kesepakatan bersama dari berbagai pihak yang bersangkutan. Dalam proses mediasi, seorang mediator memiliki peran yang sangat penting. Tugas mediator adalah membantu para pihak mencapai kesepakatan selama proses mediasi berlangsung. Mediator membimbing para pihak untuk melakukan negosiasi sampai terdapat kesepakatan yang mengikat para pihak, yang selanjutnya dituangkan dalam suatu perjanjian atau nota kesepakatan. Mediator dalam proses perkara kewarisan ini di bombing oleh Hakim Pengadilan Agama Jombang Hj. Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H.
Setelah pembahasan agak alot dan menyadari bagian masing-masing akhirnya membuahkan hasil yang sangat menggembirakan. Kesepakatan perdamaian itu dikukuhkan menjadi Akta Perdamain oleh Majelis Hakim, sehingga sengketa harta warisan yang melibatkan satu rumpun keluarga ini berakhir dengan damai. Wajah-wajah senang dan gembira serta mengharukan terlihat pada wajah-wajah mereka ketika keluar dari sidang mediasi. Secercah harapan terajut kembali, untuk mempererat tali persaudaraan diantara keluarga besar. Salah seorang pihak penggugat yang ditemui oleh Tim Website PA Jombang menyampaikan terimakasih kepada PA Jombang khususnya mediator yang telah mendamaikan mengingat kronisnya hubungan dan buntunya komunikasi kami sehingga dengan adanya perdamaian ini hubungan kekeluargaan kami merasa “terselamatkan”, ujarnya.(oca)
Berita Terkait: