//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 84

Lebih Dekat Lebih Mantap, Hakim Perempuan Agama Jombang jadi Narasumber Kegiatan Penyuluhan Kesadaran Hukum dengan Tema Pencegahan Perkawinan Dini

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2025-02-05 at 12.00.23.jpeg

Jombang, 5 Februari 2025

Hakim Perempuan Pengadilan Agama Jombang menjadi Narasumber dalam Penyuluhan Kesadaran Hukum Pencegahan Pernikahan Dini yang diselenggarakan di  Desa Curahmalang, Kabupaten Jombang. Sosialisasi ini merupakan salah satu program dari PEMKAB Jombang dalam rangka untuk menekan angka pernikahan dini. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Jombang, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Jombang, Camat Sumobito, Kepala Desa Curahmalang, dan seluruh Kepala Desa pada Kecamatan Sumobito.

Description: C:\Users\USER-02\Downloads\WhatsApp Image 2025-02-05 at 12.01.47 (1).jpeg

Dalam kegiatan tersebut, Fatha Aulia Riska, Hakim Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A menyampaikan jumlah permohonan Dispensasi Kawin sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 telah mengalami penurunan. Ia mengungkapkan bahwa pencegahan pernikahan dini harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan menjadi tanggung jawab bersama. Menurut saya materi-materi mengenai pencegahan perkawinan dini ini tidak hanya disampaikan pada kegiatan seperti ini saja, namun saya juga berharap materi ini bisa langsung kita sampaikan kepada anak-anak mulai tingkat SMP sampai SMA sehingga lebih tepat sasaran” ujar mantan Hakim Pengadilan Agama Girimenang tersebut.

Masyarakat dan juga perangkat desa setempat sangat mengapresiasi kegiatan ini, terlihat dalam antusias pada saat dibuka forum untuk berdiskusi. Selain itu Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Jombang menambahkan bahwa kegiatan seperti ini harus terus berlanjut dengan melibatkan berbagai instansi terkait. “Kegiatan seperti ini harus terus berlanjut, selain itu perlu juga kita libatkan instansi-instansi terkait” tambahnya.

Dalam paparan disampaikan juga bahwa, “Pengadilan Agama Jombang mempunyai inovasi berbasis aplikasi yang dinamakan SI-AMANG CERIA (Sistem Aplikasi Permohonan Magang (PKL) dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak. Dalam aplikasi ini selain sebagai permohonan magang juga sebagai pencegahan pernikahan dini, dengan motto Nikah Keren...SIAP. Ini disosialisasikan bahwa dengan menikah kondisi sudah matang baik secara emosional, mental serta finansial akan lebih siap dalam menghadapi kehidupan. Semoga melalui acara ini memberikan manfaat kepada seluruh peserta untuk kampanye pencegahan pernikahan dini anak. (miranda)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas