Hakim Perempuan Pengadilan Agama Jombang menjadi Narasumber dalam Penyuluhan Kesadaran Hukum dengan tema Pencegahan Perkawinan Dini
Selasa, 11 Februari 2025
Berlokasi di Desa Pagerwojo Kecamatan Perak Kabupaten Jombang, Pengadilan Agama Jombang menjadi Narasumber dalam Penyuluhan Kesadaran Hukum dengan tema “ Pencegahan Perkawinan Dini “. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan penyampaian sambutan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang yang diwakili oleh Kabag Hukum Ibu Yaumassyifa, S.H., M.Si, dilanjutkan oleh Sekretaris Kecamatan Perak, Bapak Abdul Wakhid, S.E, dan diakhiri oleh Kepala Desa Pagerwojo, Bapak Imam Wahyudi. Acara kemudian dilanjutkan penyampaian materi Pencegahan Perkawinan Dini oleh narasumber pertama Bapak Dr. Mashur, Lc. M.Pd.I ( Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Jombang ).
Beliau menyampaikan bahwa definisi pernikahan dini adalah pernikahan di bawah umur yang dilakukan oleh pasangan yang belum mencapai uisa 19 tahun. Pernikahan dini dikategorikan sebagai pernikahan beresiko tinggi karena belum siapnya secara fisik, mental, dan sosial. Agar resiko dari pernikahan dini tidak terjadi, maka diperlukannya kematangan fisik, mental, dan sosial. Salah satu caranya adalah dengan adanya kontrol social melalui peran orang tua yang berusaha memberikan pendidikan yang setinggi mungkin bagi anak agar anak dapat menyiapkan diri mereka secara fisik, mental, dan juga sosial agar pernikahan tidak terjadi dalam usia dini. Dalam hal ini, aparat desa juga perlu memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui bahwa pernikahan dini itu harus dihindari. Kemenag selalu mendukung dan berkomitmen untuk hadir dalam setiap sosialisasi dan kerja sama dalam kegiatan desa untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat sebagai upaya mencegah pernikahan dini.
Acara kemudian dilanjutkan penyampaian materi Pencegahan Perkawinan Dini oleh narasumber kedua Ibu Hj. Fatha Aulia Riska, S.HI., S.H., ( Hakim Pengadilan Agama Jombang ). Sebelum menyampaikan materi, beliau memutarkan sebuah video mengenai gambaran akibat dari pernikahan dini. Selanjutnya beliau memaparkan materi pernikahan dini dengan menerangkan bahwa pernikahan dini tidak dianjurkan, karena kondisi anak yang masih belum dewasa baik secara fisik, mental, dan emosional. Pernikahan itu tidak sesederhana Ketika sedang berpacaran mengingat separuh kehidupan itu dijalani dengan pernikahan. Sehingga apabila seseorang menikah, dia harus siap untuk menjalani segara hiruk piruk permasalahan rumah tangga. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) telah menetapkan usia ideal pernikahan dengan minimal usia 21 tahun (perempuan) dan minimal 25 tahun (laki-laki). Hal itu dikarenakan, dalam usia ini seseorang dapat dikategorikan telah dewasa baik secara emosional dan psikologis, memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi, fisik telah lebih dewasa sehingga mengurangi risiko komplikasi kehamilan. Sehingga hal tersebut dapat menjadi bekal seseorang untuk menjalankan kehidupan rumah tangga.
Beliau juga memaparkan bahwa berdasarkan data dari dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jombang, perkara dispensasi kawin pada Kabupaten Jombang tahun 2024 secara prosentase menurun jika dibanding dengan tahun sebelumnya. Menurut data dispensasi kawin yang telah dihimpun pada tahun 2024, dispensasi kawin yang paling banyak berasal dari pelajar yang masih duduk pada bangku smp dan rata-rata belum memiliki pekerjaan. Sehingga dengan adanya penyuluhan mengenai dampak pernikahan dini, akan mencegah seseorang untuk melakukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Jombang.
Selain itu, beliau memaparkan bahwa Pengadilan Agama Jombang juga memiliki inovasi berbasis aplikasi untuk mendukung pencegahan pernikahan dini. aplikasi tersebut dinamakan SI-AMANG CERIA (Sistem Aplikasi Permohonan Magang (PKL) dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak). Dalam aplikasi ini, selain sebagai permohonan magang ke Pengadilan Agama Jombang, aplikasi ini juga berfungsi dalam pencegahan pernikahan dini dengan memberikan materi dan sosialisasi kepada siswa maupun mahasiswa magang di Pengadilan Agama Jombang.
Setelah pemaparan materi oleh kedua narasumber, acara selanjutnya adalah sesi tanya jawab oleh peserta kepada narasumber, lalu pembacaan doa kemudian penutupan. (NRF)
Berita Terkait: