Pengadilan Agama Jombang Berhasil Lakukan Mediasi Perkara Cerai Talak dengan Rukun Damai
Jombang, 23 April 2025
Perdamaian merupakan sebuah langkah paling utama untuk mengakhiri sebuah sengketa maupun perkara. Sebagaimana diketahui bersama tahap mediasi adalah upaya maksimal mediator untuk berusaha mendamaikan pihak yang bersengketa/berperkara diluar persidangan sebagaimana amanat PERMA No.1 Tahun 2016. Adapun mediasi dimana setiap perkara contentius yang dihadiri oleh kedua belah pihak yang bersengketa/berperkara terlebih dahulu melalui proses mediasi dan mediasi itu sendiri wajib untuk dilaksanakan karena apabila tidak dilaksanakan berakibat putusan yang dihasilkan “batal demi hukum”.
Upaya mediasi perkara gugatan cerai talak dengan rekonvensi harta bersama di Pengadilan Agama Jombang berhasil dengan akta perdamaian. Adapun mediasi dengan nomor perkara 886/Pdt.G/2024/PA.Jbg yang dilakukan oleh mediator non hakim Pengadilan Agama Jombang yakni Faradhina Millatul Maula Syarifah, S.H.I, M.H., CM. Mediasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025 bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Jombang dan mediasi tersebut berjalan dengan lancar.
Mediasi tersebut telah diagendakan dua kali yakni mediasi pertama pada tanggal 23 April 2025 oleh mediator non hakim hakim dan untuk mediasi lanjutan pada tanggal 30 April 2025. Pelaksanaan mediasi media dihadiri oleh pihak Pemohon dan Termohon berlangsung selama 1 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB. Dari hasil mediasi didapat keberhasilan yakni dapat rukun kembali.
Pengadilan Agama Jombang sangat mendukung pelaksanaan upaya mediasi antar pihak. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen dan cita-cita institusi dalam menyelesaikan perkara secara damai. Diharapkan kedepannya semakin meningkatkan keberhasilan damai bagi masyarakat para pencari keadilan dengan proses mediasi di Pengadilan Agama Jombang. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Jombang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi. (oaw)
Berita Terkait: