Pengadilan Agama Jombang Laksanakan Eksekusi Riil atas Putusan Pengadilan di Desa Sukosari Jogototo Jombang
Jombang, 23 April 2025
Pengadilan Agama Jombang dipimpin oleh Panitera PA Jombang, Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES. melaksanakan eksekusi riil di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Adapun nomor perkara yang dilakukan eksekusi adalah nomor 2980/Pdt.G/2023/PA.Jbg. Sebelum mengawali eksekusi, Ketua PA Jombang, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A. memberikan brifing terkait mekanisme pelaksanaan eksekusi. “Eksekusi Riil merupakan bagian dari wibawa pengadilan agama dalam hal kepaniteraan, diharapkan saat pelaksanaan eksekusi disana diharapkan tegas dalam melaksanakan putusan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak yang sengketa.
Tim Eksekusi PA Jombang kemudian berangkat menuju lokasi eksekusi pada pukul 09.00 WIB dengan perjalanan sekitar 15 menit. Kemudian menuju lokasi pertama di Kantor Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang. Di Kantor Desa, diterima oleh Kepala Desa Sukosari, Nurjono serta perwakilan dari Kapolres Jombang, Kapolsek Jogoroto dan dari Koramil. Dalam sambutannya, Panitera PA Jombang memberikan arahan bahwa akan dilaksanakan eksekusi riil terhadap 7 objek berupa tanah sawah”.
Kemudian dilanjutkan sambutan oleh Kepala Desa Sukosari bahwa “Dalam pelaksanaan eksekusi riil ini diharapkan agar berjalan kondusif dan tertib. Kemudian tim eksekusi PA Jombang langsung menuju lokasi objek yang akan dilaksanakan eksekusi terdapat 7 objek yang berdekatan. Langsung saja tim eksekusi yang dipimpin oleh Jurusita dalam hal ini Panitera PA Jombang dan tim melakukan pengukuran seluruh objek sejumlah 7 objek yang akan dilaksanakan eksekusi.
Setelah dilakukan pengukuran seluruh objek kemudian dilakukan pembagian kepada pemohon eksekusi dan termohon eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan. Adapun untuk pemohon eksekusi mendapat 30/384 bagian dan untuk 2 termohon eksekusi mendapat 177/384. Kemudian diberikan tanda berupa patok pada bagian masing-masing oleh tim eksekusi PA Jombang. Setelah dilaksanakan eksekusi riil, kemudian dilanjutkan dengan pembuatan BA eksekusi dan diserahterimakan kepada pemohon eksekusi, kepala desa sukosari kemudian untuk termohon eksekusi akan disampaikan melalui jurusita karena yang bersangkutan meninggalkan tempat. (oaw)
Berita Terkait: