Eksekutor PA Jombang Kelas IA Laksanakan Eksekusi
Diketahui bahwa eksekusi putusan pengadilan dalam perkara di Pengadilan Agama Jombang Kelas IA dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Jombang. Setelah sebelumnya Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas IA (Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A) memberikan peringatan (Aanmaning) kepada Termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan, dan tenggang waktu tersebut telah terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan tersebut (Pasal 54 ayat (2) UU 48 Tahun 2009, jo. Pasal 208 ayat 1 RBg/Pasal 197 ayat 1 HIR). “Demi memenuhi rasa keadilan atas hak-hak pihak yang belum dinikmati, jika putusan sudah inkracht dan sudah aanmaning, isi amar/diktum harus segera dieksekusi dan jangan ditunda-tunda” pungkas (KPA Jombang Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A).
Selaku eksekutor, Panitera Pengadilan Agama Jombang (Zahri Muttaqin, S.Ag., M.HES), melakukan eksekusi terhadap amar/diktum putusan Nomor 2030/Pdt.G/2023/PA.Jbg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi yang dilaksanakan Tanggal 07 Maret 2025 dilakukan terhadap obyek-obyek barang tidak bergerak dilokasi Desa Sengon dan Desa Tunggorono Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Ada sekitar 9 objek harta tidak bergerak yang akan di eksekusi.
Tepatnya Hari Jumat Pagi Pukul 08.30 WIB , eksekutor Pengadilan Agama Jombang mengeksekusi obyek barang Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi berupa:
- Sebidang tanah pekarangan seluas 187 m2 beserta bangunan.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 522 m2 beserta bangunan.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 622 m2 beserta bangunan.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 117 m2 beserta bangunan.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 148 m2.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 148 m2.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 117 m2 beserta bangunan.
- Sebidang tanah pekarangan seluas 381 m2 beseta bangunan.
- Sebidang Tanah Sawah seluas seluas 686,8 M2 dengan Letter C.
Sebelum melaksanakan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Jombang memberikan arahan kepada eksekutor (Panitera) dan Juru Sita PA Jombang yang akan berangkat. “Kita dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab eksekusi ini harus benar-benar menjaga marwah dan martabat pengadilan, selain itu kita harus menjaga diri kita masing-masing dengan membaca doa karna tidak menutup kemungkinan dalam eksekusi akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karna eksekusi ini persoalan pihak yang kalah tidak mau menjalankan atau memenuhi isi putusan secara sukarela, semoga kita semua senantiasa dilindungi oleh Allah SWT. dan eksekusi Hari ini akan berjalan lancar damai.” Ujar Ketua Pengadilan Agama Jombang.
Sebelum berangkat menjalankan tugas eksekusi Ketua PA Jombang mengajak para pelaksana eksekusi bersama-sama untuk berdoa agar eksekusi berjalan lancar. Panitera PA Jombang juga menambahkan untuk bersama-sama membaca doa ayat kursi agar menjadi tameng pelindung dalam menjalankan eksekusi. Eksekusi dilaksanakan hingga Pukul 11.30 WIB dan pelaksanaan Eksekusi selesai dan berjalan Lancar. (oca)
Berita Terkait: