//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 33

Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso

Description: Y:\_\4. GRIYA DOKUMENTASI\2025- Ketua Pak Arasy\20250228 Pemeriksaan Setempat di Rejoagung Ploso\WhatsApp Image 2025-02-28 at 11.48.19.jpeg

Jombang, 28 Februari 2025

Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente) di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 Pukul 09:00 Wib. Pelaksanakan pemeriksaan setempat perkara Gugatan Harta Bersama dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso dengan nomor perkara  3041/Pdt.G/2024/PA.Jbg. yang telah terdaftar di pengadilan Agama Jombang  tanggal 10 Desember 2024. Dengan Majelis Hakim, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A sebagai Ketua Majelis M. Maftuh, S.H., M.E.I dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. sebagai Anggota Majelis serta Selaku Panitera Farid Dahlan, S.H., M.H.

Description: Y:\_\4. GRIYA DOKUMENTASI\2025- Ketua Pak Arasy\20250228 Pemeriksaan Setempat di Rejoagung Ploso\WhatsApp Image 2025-02-28 at 11.48.24.jpeg

Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dengan Mediator hakim Drs. Moh. Muchsin, M.Sy dengan telah dilakukan beberapa tahap mediasi. Sidang Pemeriksaan dilaksanakan dengan memeriksa obyek sengketa tanah dan bangunan dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.

Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Muh. Arasy Latif memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (malik)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas