Majelis Hakim Pengadilan Agama Jombang Lakukan Pemeriksaan Setempat Perkara Harta Bersama di Desa Rejoagung Kecamatan Ploso
Jombang, 28 Februari 2025
Pengadilan Agama Jombang Kelas 1A telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat diluar gedung ( Descente) di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Jombang. pada hari Jumat tanggal 28 Februari 2025 Pukul 09:00 Wib. Pelaksanakan pemeriksaan setempat perkara Gugatan Harta Bersama dilakukan di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso dengan nomor perkara 3041/Pdt.G/2024/PA.Jbg. yang telah terdaftar di pengadilan Agama Jombang tanggal 10 Desember 2024. Dengan Majelis Hakim, Dr. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A sebagai Ketua Majelis M. Maftuh, S.H., M.E.I dan Fatha Aulia Riska, S.H.I., S.H. sebagai Anggota Majelis serta Selaku Panitera Farid Dahlan, S.H., M.H.
Beberapa kali proses persidangan dan tahapan Mediasi kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat hadir. Mediasi dengan Mediator hakim Drs. Moh. Muchsin, M.Sy dengan telah dilakukan beberapa tahap mediasi. Sidang Pemeriksaan dilaksanakan dengan memeriksa obyek sengketa tanah dan bangunan dengan dihadiri oleh Penggugat dan Tergugat beserta dengan Kuasa Hukumnya.
Tim langsung melakukan peninjauan yang menjadi obyek sengketa tersebut untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 2 jam dan dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.
Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa. Ketua Majelis yakni Muh. Arasy Latif memberikan keterangan bahwa, “Melalui pemeriksaan setempat ini digunakan untuk memastikan apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan serta agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa”. Dengan kondisi ini diharapkan jangan sampai putusan Pengadilan Agama Jombang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). (malik)
Berita Terkait: