PA Jombang Mengikuti Zoom Meeting Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025
Jombang, 13 Februari 2025
Pemerintah terus mengupayakan optimalisasi penggunaan anggaran APBN dan APBD melalui instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025. Pengadilan Agama Jombang Kelas IA melaksanakan zoom meeting Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 di Media Center PA Jombang. Hakim Pengadilan Agama Jombang Drs. H. Arif Irfan,S.H., M.Hum., Sekretaris Pengadilan Agama Jombang, Ibu Nafis Machfiiyah S.Ag., M.H. didampingi oleh Kasubbag Kepegawaian Ermas Firdaus, S.T., S.H. dan Pranata Keuangan APBN Mahir Arum Sekarini, S.A. menghadiri Rapat Koordinasi Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Rapat ini dilaksanakan secara video conference pada Kamis (13/2), sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretariat Negara Nomor B-10/KSN/S/TU.01/02/2025 tanggal 11 Februari 2025. Rapat ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam menindaklanjuti kebijakan yang diinstruksikan oleh Presiden agar sesuai dengan prioritas pembangunan nasional. Pemerintah menekankan pentingnya optimalisasi anggaran, pengurangan belanja yang tidak produktif, serta penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sebagai bagian dari sistem peradilan di Indonesia, Pengadilan Agama Jombang berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini dengan baik, memastikan bahwa setiap alokasi anggaran digunakan secara efisien dan tepat sasaran. Kehadiran Sekretaris PA Jombang dalam rapat ini menunjukkan kesiapan lembaga dalam mendukung program efisiensi yang dicanangkan pemerintah. Melalui koordinasi yang baik antara instansi terkait, diharapkan pelaksanaan anggaran di setiap sektor dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel, guna mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dampak dari efisiensi anggaran ini memberikan beberapa dampak yang dirasakan, antara lain keterbatasan bantuan transportasi hakim yang hanya mencukupi untuk enam bulan, pelaksanaan sidang keliling yang hanya dapat berjalan setengah tahun untuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, serta terbatasnya pelaksanaan sidang keliling. Selain itu, keterbatasan anggaran juga menghambat pembayaran biaya mutasi hakim secara penuh, pembebasan biaya perkara (prodeo), serta berbagai pelatihan teknis dan sertifikasi bagi para hakim, termasuk di bidang Hak Kekayaan Intelektual, Hakim Niaga, dan Hakim Mediator. “Seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran dapat bekerja sama dengan lebih cermat dan disiplin, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik” ujar H. Sahwan, S.H., M.H sebagai Kepala Biro Perencanaan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI . (oca)
Berita Terkait: