//

SI-AMANG CERIA

Inovasi Aplikasi untuk Permohonan Magang/PKL dan Pencegahan Pernikahan Dini Anak

PECEL PESANTREN PEDAS

Aplikasi Pelayanan E-Court dan E-Litigasi Melalui Portal Elektronik Administrasi Layanan Masyarakat Terintegrasi dengan Pengantaran Produk Sampai Rumah

Antrian Sidang Online

SI-ARUM (Sistem Antrian Sidang dari Rumah (Online) memudahkan masyarakat dalam mengambil nomor antrian sidang dari rumah.

KLANTING

Aplikasi untuk Konsultasi dan Pengaduan Online Terintegrasi

SURAMADU CEPAT

Aplikasi Sistem Tata Surat Terpadu, Cuti, Reward dan Punishment Pegawai Terintegrasi

E-COURT

Layanan Pendaftaran Perkara, Taksiran Panjar Biaya Perkara, Pembayaran dan Pemanggilan yang dilakukan Secara Online

Gugatan Mandiri

Aplikasi bagi Masyarakat untuk Membuat Gugatan/Permohonan Mandiri

PTSP-ONLINE

Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Online untuk Memberikan Layanan secara Online

KALPARA

Aplikasi Kalkulator Panjar Perkara (KALPARA) untuk Memudahkan Masyarakat dalam Melakukan Etimasi Biaya Berperkara

SIPP

Sistem Informasi Penelusuran Perkara

Dipublikasikan oleh admin on . Hits: 29

Pejabat Negara Wajib Lindungi Hak-Hak Warga Negara, Menjadi Topik Bimtek yang diselenggarakan oleh Dirjen Badilag

Jumat, 25 April 2025. Sehubungan dengan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI nomor: 847/DJA/DL1.10/IV/2025 tentang penyelenggaraan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama. Ketua Pengadilan Agama Jombang Kelas IA beserta peserta tenaga teknis lainnya mengikuti bimtek secara daring yang diselenggarakan di Media Center PA Jombang. Bimtek diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis dan permasalahan teknis yustisial di lingkungan peradilan agama.

Sebelum acara bimtek dimulai peserta bimtek diwajibkan untuk melakukan pretest di Aplikasi SIPINTAR. Acara bimtek dibuka langsung dengan sambutan pertama oleh Direktur Jenderal Peradilan Agama Bapak Muchlis, S.H., M.H. dengan tema “Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Penyelesaian Hukum Keluarga". Kemudian acara selanjutnya pengisian materi oleh narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Diawal materi Yang Mulia Bapak Edi Riadi menyampaikan bahwa nilai- nilai dasar dari landasan moral itu berasal dari Al-Quran dan landasan dari norma yuridis itu UUD 1945 (pasal 28A- 28J)” .

Setiap undang-undang dan seluruh ketentuan tertulis tidak boleh bertentangan dengan dua landasan tersebut. “Sebagai salah satu pejabat negara kita memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak warga negara” tegas Yang Mulia Bapak Edi Riadi. “Oleh sebab itu ketika kita membuat putusan maka harus menilai terlebih dahulu apakah putusan kita sesuai tujuan undang-undang hak-hak asas manusia atau tidak” tambah beliau. Hak asas manusia yang sering terabaikan adalah hak anak dan hak perempuan, oleh karenanya kita harus mendalami betul hak asasi tersebut.

Hak Asasi Manusia tentang hukum keluarga sudah diperhatikan oleh pemerintah yaitu pada UU Nomor 39 Tahun 1999. Dalam undang-undang tersebut tanggung jawab negara yaitu wajib menyediakan perlindungan hukum dalam perceraian, kasus KDRT, hak asuh anak, waris, dan lain-lain. Bimtek berjalan dengan lancar dan ditutup dengan post test yang di ikuti peserta di Aplikasi SIPINTAR. (oca)

SIPP

DIRPUT

SIMARI

KOMDANAS

SIKEP

ABS

LPSE

PERPUS

Pengadilan Agama Jombang Kelas IA

Jalan Prof. DR. Nurcholish Madjid
Denanyar, Jombang,
Jawa Timur

(0321) 851337

WA : 0896-8542-0822

pa_jombang@yahoo.co.id



Website ramah disabilitas